Iklan

KPU Selayar Nyatakan Jumlah Dukungan Abdul Rahman-Daeng Marowa Lengkap dan Memenuhi Syarat

Kamis, 16 Mei 2024 | 06:13 WIB Last Updated 2024-05-15T23:05:15Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, lengkap dan diterima. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Rabu (15/5/2024) malam. 

"Menetapkan dan menyatakan menerima dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Abdul Rahman Masriat, S.M sebagai bakal calon bupati dan Daeng Marowa, B. Eng., M.Eng. sebagai bakal calon wakil bupati dengan jumlah dukungan yang diserahkan melalui aplikasi silon sebanyak 10.611 yang tersebar di 11 kecamatan," ucap Andi Dewantara. 

Kendati dokumen syarat dukungan yang diserahkan berkurang dari yang disetor sebelumnya sebanyak 11.090 dukungan, namun jumlah dukungan bakal paslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa yang telah diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tetap melebihi dari syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan. 

Untuk itu, Andi Dewantara mengatakan KPU Kepulauan Selayar selanjutnya akan melakukan penyesuaian angka atau jumlah dukungan antara berita acara yang telah diterima sebelumnya dari 11.090 menjadi 10.611 dukungan. 

Dengan dinyatakan lengkapnya dokumen syarat Bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, KPU Kepulauan Selayar kemudian menyerahkan tanda penerimaan syarat dukungan (Formulir Model PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK-KPU) sesuai dengan batas waktu submit yang telah dilakukan oleh Liaison Officer (LO) atau operator Bapaslon dan Berita Acara (Formulir BA.PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK-KPU) kepada bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Penyerahan tanda penerimaan dan berita acara yang masing-masing telah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kepulauan Selayar tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara kepada Andi Fajar selaku Liaison Officer (LO) Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Dalam penyerahannya, Andi Dewantara didampingi oleh 4 (Empat) Anggota KPU Kepulauan Selayar lainnya, yakni Mansur Sihadji, Ahmad S, Iskandar, Muhamad Arsat. 

Pantauan Pewarta, kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah, Anggota Bawaslu Azmin Khaidar dan Herawati Mufid, pihak Kepolisian dan Tim dari Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Dengan demikian, pada Rabu (15/5/2024) pukul 23.59 Wita, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Selayar Nyatakan Jumlah Dukungan Abdul Rahman-Daeng Marowa Lengkap dan Memenuhi Syarat

Trending Now

Iklan