MEDIA SELAYAR. Sebanyak 10 wanita berstatus janda mengaku telah menjadi korban penipuan melalui aplikasi pencarian jodoh. Dari 10 wanita tersebut, 6 orang diantaranya telah melapor ke pihak berwajib. Pelaku penipuan tersebut adalah seorang lelaki penganguran bernama Yandi alias Reski alias Faisal alias Roni alias Jayadi, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ke10 wanita yang menjadi korban penipuan tersebut, adalah warga Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi. Tersangka menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya. Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Dia mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(***)