Iklan

Rugikan Negara Rp5,5 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Jaringan Air

Redaksi
Selasa, 05 November 2019 | 15:55 WIB Last Updated 2019-11-05T07:55:08Z
  Rugikan Negara Rp5,5 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Jaringan Air

MediaSelayar.Com ■ Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat, Palopo.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan IPA di Kota Palopo, maka tujuh orang saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Para tersangka yakni; Irwan Arnold dan Fausiah Fitriani, selaku PPK. Hamsyari, dan Anshar Dachr selaku Pokja. Muhammad Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama.

Lainnya, Direktur PT Duta Abadi, Asnam Andres, dan Direktur PT Perdana Cipta Abdi Pertiwi, Bambang Setijowidodo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Padang Lambe, Wara Barat.

Termasuk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua dan Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebesar Rp 15.049.110.000.

“Kerugian Keuangan Negara berdasarakan hasil perhituangan BPK RI sebesar Rp5.543.391.996,91,” kata Dicky, selasa, 5 November. (Sumber: fajar)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rugikan Negara Rp5,5 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Jaringan Air

Trending Now

Iklan