Dua Kubu Partai Gerindra Maros Di Penjaringan Balon Kada 2020

Media Selayar
Senin, 04 November 2019 | 14:04 WIB Last Updated 2023-02-10T03:05:59Z

MEDIA SELAYAR
. Maros - Pilkada Maros rencananya akan dihelat pada 2020 mendatang. Sejumlah partai telah membuka pendaftaran untuk penjaringan bakal calon bupati. Termasuk Partai Gerindra Maros, yang sebelumnya dikabarkan telah membuka pendaftaran pada oktober bulan kemarin, melalui koordinasi Yusuf Damang yang juga sebagai ketua fraksi Gerindra di DPRD Maros.

Sejumlah pihak diinternal Gerindra maros, justru menilai hal ini merupakan tindakan ilegal yang tidak memiliki landasan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Suyuti, selaku Ketua Badan Seleksi Kepala Daerah (Baleksikada) DPC Partai Gerindra Maros, saat menggelar konfrensi pers di Sekretariat DPC Gerindra di Kecamatan Turikale, Maros. Sabtu (02/11/2019).

Menurutnya, kondisi kepengurusan gerindra maros memang ada polemik internal. Meski begitu, pada prinsipnya jika dipahami secara legalitas formal tidak ada dua kubu.

"karena yang punya SK sampai saat ini adalah Muhammad Ilyas Cika sebagai ketua DPC Maros,". Kata Suyuti.

Selain itu kata dia, Surat Keputusan (SK) DPC Gerindra itu ditanda tangani oleh ketua umum DPP, dan sampai saat ini tidak ada SK pembatalan yang dimiliki oleh Ilyas Cika.

"Jadi kami menganggap apa yang kami lakukan (DPC Gerindra) dibawah kepemimpinan Ilyas Cika itu legal. Sehingga kami berkesimpulan, kalau ada mengatasnamakan DPC diluar Ilyas Cika kami anggap itu ilegal karena tidak memiliki legalitas hukum secara formal,". Terangnya.

Dalam konfrensi pers yang digelarnya itu, Suyuti juga menyampaikan jika saat ini DPC Gerindra Maros baru membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati pada pilkada 2020 mendatang.

Dimana pendaftaran itu seyogyanya dibuka pada 25 oktober sampai 15 november nanti, namun baru dibuka sabtu (02/11) hari ini.

"Lazimnya kami lakukan di tanggal 25, namun satu dan lain hal jadi pertimbangan sehingga baru kita louncing pendaftarannya,". bebernya.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah terbuka bagi pengurus internal maupun eksternal partai.

Namun begitu, pihaknya juga menyampaikan akan adanya persyaratan bagi kandidat sebagai bahan pertimbangan.

Apalagi Gerindra  saat ini hanya mengantongi 3 kursi di DPRD maros, sementara dalam UU Pilkada persyaratan sebagai pengusung calon kepala daerah harus memiliki jumlah kursi minimal 20 persen.

"Tentu salah satu jalan untuk mengusung calon, berkoalisi dengan partai lain. sehingga Geridra juga membuat persyaratan yang harus dipenuhi kandidat. Bagaimana mereka mampu menyakinkan kami dalam bentuk persyaratan administrasi, bahwa mereka mampu genapkan koalisi untuk mengusung calon,". Tutup Suyuti. (APM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Kubu Partai Gerindra Maros Di Penjaringan Balon Kada 2020

Trending Now

Iklan