MEDIA SELAYAR. Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Kepolisian Selayar telah memeriksa 21 orang saksi dalam peristiwa kandasnya KM. Lestari Maju pada Selasa 3 Juli lalu dipantai Pabbadilang Selayar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya pengusutan dugaan pidana kecelakaan laut itu diambil alih Polda Sulsel dan digelar pemeriksan maraton sejak Jumat hingga Minggu kemarin.
Hari ini Senin 9 Juli 2018, Polda Sulsel menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang menelan 36 korban jiwa dari total 240 korban peristiwa tersebut.
Ke 4 orang tersangka adalah AS (Nahkoda), KM (Syahbandar), dan IS (Tiketing pengelola manifest kapal KM Lestari),
dan HY (pemilik kapal).
Mereka dikenakan Pasal Undang-Undang Pelayaran Laut, Nomor
17 Tahun 2008. Juga peraturan Menteri Perhubungan. Ke 4 tersangka tersebut langsung dikenakan penahanan.
Hal diatas disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)
Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel. hari ini Senin 9 Juli 2018.
"Hari ini sudah kami tetapkan empat tersangka, mereka juga resmi ditahan penyidik kami. Tapi sementara penyidik kami masih periksa," kata Yudhiawan. (AZ)
BACA : Ralat : Baru 2 Tersangka Dalam Kasus KM. Lestari Maju
Trending Now
-
(net) MEDIA SELAYAR - Nama Selayar berasal dari kata cedaya ( Bahasa Sanskerta ) yang artinya satu layar, dikaitkan dengan sejarah yang kon...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar menekankan kepada Pemerintah Desa yang akan menyelenggaran Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Per...
-
MEDIA SELAYAR ■ SELAYAR — Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi lahir sebagai organisasi baru yang menghimpun jurnalis lintas media di Kab...
-
MEDIA SELAYAR - Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki beragam budaya yang meliputi adat istiadat, kearifan lokal dan sejumlah karya kesenian...
-
MEDIA SELAYAR . Pertandingan Pra Porda XVI Pencak Silat Sulsel 2017 resmi dibuka oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali. Upacara p...


