MEDIA SELAYAR. Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Kepolisian Selayar telah memeriksa 21 orang saksi dalam peristiwa kandasnya KM. Lestari Maju pada Selasa 3 Juli lalu dipantai Pabbadilang Selayar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya pengusutan dugaan pidana kecelakaan laut itu diambil alih Polda Sulsel dan digelar pemeriksan maraton sejak Jumat hingga Minggu kemarin.
Hari ini Senin 9 Juli 2018, Polda Sulsel menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang menelan 36 korban jiwa dari total 240 korban peristiwa tersebut.
Ke 4 orang tersangka adalah AS (Nahkoda), KM (Syahbandar), dan IS (Tiketing pengelola manifest kapal KM Lestari),
dan HY (pemilik kapal).
Mereka dikenakan Pasal Undang-Undang Pelayaran Laut, Nomor
17 Tahun 2008. Juga peraturan Menteri Perhubungan. Ke 4 tersangka tersebut langsung dikenakan penahanan.
Hal diatas disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)
Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel. hari ini Senin 9 Juli 2018.
"Hari ini sudah kami tetapkan empat tersangka, mereka juga resmi ditahan penyidik kami. Tapi sementara penyidik kami masih periksa," kata Yudhiawan. (AZ)
BACA : Ralat : Baru 2 Tersangka Dalam Kasus KM. Lestari Maju
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD ke-128 melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan TMMD Kodim 1415/Selayar d...
-
MEDIA SELAYAR | BENTENG — Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 melakukan kunju...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Kepala Desa Kahu-Kahu, Usman, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dansatgas TMMD ke-128 Kepulau...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Semangat gotong royong antara Satgas TMMD ke-128 Kodim 1415/Selayar dan masyarakat terus berkobar di tengah ting...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Personel Satgas TMMD ke-128 Kodim 1415/Selayar bersama warga terus mempercepat pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni ...


