Shabu Seberat 2,75 gram Disita Polisi, Polres Selayar Tangkap 5 Tersangka

Redaksi
Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:42 WIB Last Updated 2025-08-06T04:42:43Z

MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Selayar menggelar press release terkait sejumlah pengungkapan tindak pidana  penyalahgunaan narkoba dalam tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. 

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.IK, S.H, M.Tr (Mil) dihadapan para awak media yang hadir diruangan Tatag Trawang Tungga, Mapolres, pada Rabu, (06/08/2025) menyebut ada 5 tersangka baru.

"Dalam periode tiga bulan terakhir ini, Mei - Juli. Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba, dengan total tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti yang telah diamankan berupa narkotika jenis shabu seberat 2,75 gram, 5 buah handphone berbagai merk, 4 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dan barang bukti pendukung lainnya seperti sachet dan plastik bening," jelas Kapolres.

AKBP Didid Imawan mengungkapkan kronologi dan modus operandi para tersangka saat dilakukan penangkapan bahwa mereka memperoleh narkoba yang rencana akan didistribusikan di wilayah Kepulauan Selayar, dari sumber yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masih DPO. 

Seluruh tersangka saat ini telah diproses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

1. Tersangka berinisial IS (24) yang ditangkap pada 1 Mei 2025 di Jalan Mappatoba, petugas menyita satu sachet shabu seberat 0,26 gram dan handphone.

2. Tersangka inisial A (36), ditangkap pada 14 Juni 2025 di Jalan Siswomiharjo, barang bukti berupa shabu seberat 0,39 gram, handphone dan satu unit sepeda motor yang disita

3. Anggota juga mengamankan TA (21), pada 24 Juni 2025 di Jalan Pangeran Di Ponegoro, barang bukti yang diamankan berupa shabu 0,26 gram, handphone dan satu unit sepeda motor.

4. Petugas juga menangkap R (24), di Pasar TPI Benteng Selayar pada 29 Juni 2025 dengan barang bukti dua paket shabu 0,43 gram dan 1,20 gram, handphone dan satu unit sepeda motor.

5. Tersangka inisial A (27), ditangkap oleh anggota Satresnarkoba pada 27 Juli 2025 di Jalan D.I Pandjaitan, dengan barang bukti yang diamankan berupa shabu 0,21 gram, handphone dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., ditempat yang sama menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.

"Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Napi ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain," ujar Suhardiman.

Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Selayar juga melaporkan telah menindaklanjuti lima orang pengguna narkoba murni dengan mengupayakan rehabilitasi ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan. 

Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika yang bukan pengedar, guna memberikan kesempatan pemulihan dan menekan angka kecanduan.

Kapolres Kepulauan Selayar juga menyampaikan bahwa pada 28 Juli lalu, masyarakat turut berperan dalam pelaporan penemuan benda mencurigakan di laut selayar yang setelah dicek awal diduga adalah berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kilogram. Namun untuk memastikannya barang tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik.

"Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional," tegas Kapolres. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Shabu Seberat 2,75 gram Disita Polisi, Polres Selayar Tangkap 5 Tersangka

Trending Now

Iklan