MEDIA SELAYAR – Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menetapkan biaya pemasangan listrik baru untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA terhitung mulai 1 Agustus 2025. Informasi ini penting diketahui masyarakat yang berencana memasang sambungan listrik baru di rumah atau tempat usaha mereka.
Berdasarkan regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya penyambungan resmi untuk daya 1.300 VA adalah sebesar Rp 1.218.000, baik untuk sistem prabayar (token) maupun pascabayar.
Rincian Biaya Tambahan
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga kemungkinan akan dikenakan beberapa komponen biaya tambahan sebagai berikut:
- Token perdana (prabayar): Sekitar Rp 20.000–30.000
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Sekitar 2,4% dari biaya penyambungan
- Sertifikat Laik Operasi (SLO): Sekitar Rp 60.000–100.000, tergantung wilayah
- Uang Jaminan Langganan (UJL): Hanya untuk pelanggan pascabayar
Estimasi Total Biaya
Dengan asumsi menggunakan sistem prabayar, maka estimasi total biaya pemasangan listrik baru daya 1.300 VA dapat mencapai sekitar Rp 1.267.000 hingga Rp 1.367.000, tergantung biaya tambahan seperti PPJ dan SLO.
Catatan Penting
Biaya tersebut belum termasuk biaya instalasi kabel dan kelistrikan internal rumah. PLN juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa instalatir tersertifikasi guna menjamin keamanan dan kelayakan instalasi.
Pengajuan pemasangan listrik baru dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan PLN terdekat.
Untuk informasi yang lebih rinci, masyarakat dapat melakukan simulasi biaya dan syarat melalui website resmi PLN atau layanan pelanggan PLN 123. (*).
Editor : Media Selayar