Iklan

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Terhadap Kurir J&T di Selayar

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:42 WIB Last Updated 2024-05-16T14:42:47Z


MEDIA SELAYAR.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial ABW (43) di Jl. Saparuddin, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 19.00 Wita. 

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., dan Ka. Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi bersama Piket Fungsi Reskrim Polres Kepulauan Selayar. 

Terduga pelaku ABW merupakan warga Desa Bontobulaeng Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Sementara korbannya seorang karyawan (kurir) J&T Kepulauan Selayar, bernama Muh. Rizal Zulkarnain P. (27), beralamat di Jln. Fatmawati Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Selayar. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., kepada Pewarta mengatakan kejadian tindak pidana penipuan oleh terduga pelaku bermula saat korban menghubungi pelaku tadi siang, Kamis, 16  Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita, untuk melakukan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat atas paket yang telah pelaku pesan di tik-tok shop. 

"Setelah beberapa kali menghubungi pelaku, akhirnya korban dan pelaku janjian bertemu di warung Lomie untuk transaksi COD paket," kata Iptu Nurman Matasa. 

Saat keduanya tiba di warung tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk makan bersama di lantai 2 warung tersebut. Namun sebelum ke lantai 2 pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk menyimpan barang COD tersebut di kasir. Setelah itu, keduanya bersama-sama menuju lantai 2, mencari tempat duduk serta memesan makanan. 

Saat korban sementara memesan makanan, pelaku meminta izin untuk turun ke lantai 1 dengan dalih menjemput istrinya. Akan tetapi pelaku langsung menuju ke kasir tempat Barang COD di simpan oleh korban atas perintah pelaku sebelumnya.

"Akhirnya pelaku mengambil barang tersebut tanpa membayar uang COD ke korban dan langsung meninggalkan warung Lomie, serta korban di lantai 2," jelas Kasat Reskrim. 

Iptu Nurman mengatakan usai dilakukan interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban. Bahkan pelaku juga mengaku bahwa sebelumnya pernah melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama di Kota Makassar.

Sementara itu, dari pengakuan korban, ia diberikan tip/bonus sebesar Rp. 400 ribu oleh pelaku sehingga korban semangat untuk membawakan barang COD milik pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 (Satu) Buah Tablet Merk Xiomi Ipad 6, 1 (Satu) Buah Tablet Merk Huawei MatePad, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo V30 dan 1 (Satu) Buah Hp Merk Readmi Note 13 Pro+.

"Atas kasus tindak pidana penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 22.915.400 (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)," pungkas Iptu Nurman Matasa.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Terhadap Kurir J&T di Selayar

Trending Now

Iklan