Iklan

Bawaslu Wajib Cegah Jual Beli Suara Pemilu 2024 di Kep. Selayar

Media Selayar
Selasa, 14 November 2023 | 22:08 WIB Last Updated 2023-11-14T14:12:31Z

Selayar

MEDIA SELAYAR
- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar disebut sangat perlu membuat inovasi atau terobosan jika memang serius mau mencegah money politik atau praktek jual beli suara didaerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu 14 Pebruari 2024 yang akan datang.

" Jika serius maka Bawaslu sangat perlu memperhatikan kelemahannya di desa. Seperti membuat kelompok pemburu atau kelompok pencegah praktek jual beli suara, bukan apanya, sekarang hanya 1 personil tiap desa, sementara yang mau diawasi ratusan bahkan ribuan. Belum lagi kalau personil Panwas Desanya hanya perempuan, ini akan kena pepatah jauh panggang dari api, " jelas Muh. Ilyas, pemerhati pembangunan Selayar, Selasa (14/11/2023)

Bila mungkin dibuat satu tim disemua desa yang memang kerjanya memburu dan mendeteksi adanya praktek sogok atau jual beli suara didesa. Kan ada Binmas, Binsa atau mungkin ada personil bantuan pengamanan yang bisa diajak kerjasama pada daerah-daerah rawan terjadinya praktek ini, ujar Ilyas. 

Kalau di 3 dapil yang berada didaratan Selayar, masih agak mendingan karena masih gampang akses transportasi dan komunikasi, tapi kalau daerah pemilihan di 2 dapil kepulauan, boleh disebut sangat longgar pengawasan dan bisa jadi akan menjadi surga para pelaku haram jual beli suara Pemilu 2024, ujar Ilyas. 

Misalnya akhir-akhir ini ada sejumlah informasi dugaan pemanfaatan bantuan ke masyarakat desa yang diolah sedemikan rupa hingga penerima bantuan diduga diarahkan kepada caleg salah satu partai. Inikan namanya sudah dugaan pelanggaran. Termasuk jika ada penekanan kepada perangkat desa, tenaga honor dan tenaga kontrak di bidang Kesehatan dan Pendidikan. Ini juga perlu pengawasan. Mengingat netralitas ASN saat ini digaungkan. 

Olah prakteknya kami sudah temukan ekornya di wilayah-wilayah pulau-pulau dalam kawasan Takabonerate. Semestinya ini tidak terjadi dan sangat perlu sosialisasi dari pihak Bawaslu menggandeng Pemerintah Kabupaten. Menyampaikan dihadapan masyarakat desa agar jangan takut ditekan atau digertak tim sukses dengan alasan Partai Pemerintah. 

Kelompok bentukan Bawaslu inilah yang akan bekerja memonitor dan melaporkan jika ada kejadian seperti ini dan tentu saja yang paling penting para komisioner Bawaslu tidak takut dan tidak terintervensi dalam menerapkan aturan Pemilu berdasarkan undang-undang. 

Jangan hanya alat peraga kampanye dan caleg yang jadi perhatian Bawaslu, tapi yang paling penting adalah Bawaslu Selayar dituntut untuk bisa mencegah dan menindak para pelaku praktek haram jual beli suara di Kepulauan Selayar. 

Bisik-bisik para tim sukses didaerah-daerah dan oulau-pulau terpencil saat ini sudah marak. Dosis sekarung beras ditambah uang telah menjadi topik hangat perbincangan warga. Tapi seolah olah semua dibiarkan saja tanpa adanya peringatan agar menghentikan praktek pembodohan tersebut, tegas Ilyas. 

Sudah saatnya para penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2014 di Selayar,  bersosialisasi agar pelaksanaan Pemilu 2024 didaerah ini menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih dari praktek haram jual beli suara, kunci Ilyas. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Wajib Cegah Jual Beli Suara Pemilu 2024 di Kep. Selayar

Trending Now

Iklan