Iklan

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Selayar Bahas Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu 2024

Selasa, 26 September 2023 | 12:03 WIB Last Updated 2023-09-26T04:03:21Z


MEDIA SELAYAR.
Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar, berlangsung di Bahuluang Room Hotel Reyhan Square, Benteng, Selasa (26/9/2023). 

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H., M.H., selaku Penasehat Gakkumdu, Anggota  Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel AKP. H. Syaifuddin S.Sos, Ketua Bawaslu Nurul Badriyah, Koordinator Sentra Gakkumdu (Anggota Bawaslu Selayar) Herawati Mufid, para Anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Penyidik Polres, JPU Kejaksaan dan Staf Bawaslu serta beberapa undangan lainnya.

Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini dalam sambutannya menegaskan bahwa pemilu merupakan tonggak demokrasi bangsa, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu. Kalimat ini mengandung tanggung jawab besar bagi Bawaslu khususnya sentra Gakkumdu.

"Besar harapan yang terkandung dalam kalimat ini,  artinya apa?, kepercayaan besar diberikan kepada Bawaslu dan jika muncul persoalan-persoalan  dalam pemilihan umum, disana ada Sentra Gakkumdu yang harus menyelesaikannya dengan menjunjung asas keadilan untuk semua," kata Hendra Syarbaini. 

Ia berharap agar Gakkumdu yang telah terbentuk nantinya dapat menjawab tantangan tersebut dengan bersama bekerja, bersinergi, berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam pemilihan nantinya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nurul Badriyah saat membuka rakor menyampaikan bahwa tujuan rakor dilaksanakan untuk menyatukan kesepahaman dalam pola penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu.

"Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai mekanisme Pola penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu, untuk pemilihan umum serentak Tahun 2024," kata Badriyah.

Sementara itu, Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel, AKP. H.Syaifuddin menuturkan bahwa Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar telah memiliki catatan yang cukup baik dalam penyelesaian pelanggaran tindak Pidana Pemilu 2019 yang lalu, dimana tercatat dengan penyelesaian kasus terbanyak se-Provinsi Sulsel.

"Saya banyak berkunjung ke kewilayahan, dan baru kali ini rakor dihadiri langsung oleh Kajari, ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk Gakkumdu Selayar. Disini juga hadir para penyidik dan Jaksa yang tidak perlu diragukan lagi kemampuannya. Oleh karenanya yang terpenting tinggal kolaborasi, koordinasi, kerjasama yang baik dan integritas untuk pelaksanaan mekanisme penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu nantinya," ungkap Syaifuddin.

Ia berpesan agar baik Penyidik Polres, para Jaksa dari Kejaksaan dan Anggota Bawaslu sendiri, menghilangkan ego sektoral untuk bekerja dibawah Gakkumdu.

"Jadi tidak ada lagi ego sektoral, karena semua satu dalam sentra Gakkumdu. Tangani segala aduan dan permasalahan dengan profesional dan terbuka, Komunikatif dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan permasalahan," tambahnya.

Usai acara pembukaan, rakor dilanjutkan dengan diskusi. Sesi diskusi berlangsung alot dengan membahas berbagai kendala yang mungkin dihadapi, diantaranya masalah keterbatasan SDM, masalah geografis dan keterbatasan waktu penanganan  perkara, sebagaimana diamanatkan undang-undang, bahwa penyelesaian Pidana Pemilu paling lama 14 hari sejak laporan atau aduan diterima. (AS). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Selayar Bahas Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu 2024

Trending Now

Iklan