MEDIA SELAYAR - Belasan botol minuman keras berkadar alkohol berbahaya merk TR berhasil diamankan oleh Babinsa TNI Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Minggu (13/8/2023) saat akan diedarkan oleh pemiliknya berinisial DU".
" Ia kami amankan minuman keras botolan dan pemiliknya sudah kami panggil. Awalnya menyangkal tapi akhirnya mengakui, jelas Binsa TNI Desa Tarupa, Sertu. Batjo Raha.
Sebenarnya sudah lama kami cium adanya peredaran miras di pulau Tarupa tapi selalu kecolongan karena minumannya dibawa oleh pedagang dengan kapal dari Kayuadi. Akhirnya setelah menerima info ada yang masuk, maka kami langsung amankan, jelasnya.
Peredaran minuman beralkohol dengan kadar berbahaya ini sudah meresahkan masyarakat dan pemasoknya juga sudah kami kantongi. Mudah-mudahan ada tindak lanjut setelah kami laporkan adanya kejadian ini agar ada efek jera bagi pengedarnya, karena ini jelas melanggar hukum jadi kami serahkan untuk tindak lanjuti.
Oknum DU mengaku telah tiga tahun mengedarkan barang haram ini di Desa Tarupa, tapi baru kali ini barangnya diamankan. Modusnya sangat rapi, dos minuman sebelum diedarkan diganti dos makanan ringan, sehingga kita tidak tau isinya.
Kami menduga, masih ada sisa minuman yang disembunyikan oleh DU sebagai pengedar dan belum mau bekerjasama menghentikan peredarannya, kunci Binsa Tarupa.
Informasi yang diterima Pewarta, peredaran miras di Desa Tarupa diduga ada backing dipusat kecamatan Takabonerate. Karena minuman yang diedarkan pusatnya dibawa dari Kayuadi.
Belum ada konfirmasi ke pihak berwajib dan pemerintah setempat mengenai hal ini. Namun warga berharap agar Pihak Kepolisian Selayar turun menuntaskan kasus DU pengedar miras botolan di Kayuadi dan Tarupa. (Tim).