Iklan

Tim Resmob Polres Selayar Amankan 2 Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Laiyolo Bontosikuyu

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:54 WIB Last Updated 2023-07-19T19:12:17Z


MEDIA SELAYAR.
Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku pembunuhan di Dusun Padangoge, Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 23.00 wita. 

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RS (34), warga Dusun Pagarangan, Desa Laiyolo, dan AA (22) warga Dusun Padangoge, Desa Laiyolo. 

Sementara korban bernama Sahrul (51), warga Tanabau Tiju, Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai. Korban sehari-harinya berprofesi sebagai petani. 

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu. Nurman Matasa, SH., kepada Pewarta, pada Rabu (19/7/2023) pagi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini 2 orang pelaku bersama barang bukti satu bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang -+ 50 cm telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu. Nurman Matasa, SH., menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut berawal dari korban dengan pelaku sedang meminum minuman keras jenis Ballo' di rumah warga berinisial MD. 

"Pada saat korban dalam keadaan mabuk, korban membawa-bawa nama bapak pelaku dan mengata-ngatainya. Dengat perkataan itu, pelaku merasa tidak menerima atas apa yang diucapakan oleh korban", ungkap Iptu. Nurman Matasa. 

Lanjut, kemudian pelaku bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, dan bergegas menuju ke rumah tempat mereka minum Ballo'. Pelaku kemudian memanggil lelaki AA untuk masuk kedalam rumah milik MD, tempat mereka minum Ballo', tambah Kasat Reskrim, Iptu. Nurman. 

Tiba didalam rumah tersebut, pelaku pertama RS melihat korban Sahrul sudah dalam keadaan tertidur dan pelaku langsung menebas dan menggorok leher korban masing-masing sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku kedua AA mengambil parang yang ada di tangan pelaku pertama lalu menebas korban sebanyak 1 kali, jelas Iptu. Nurman Matasa. 

Kemudian, Kasat Reskrim Bersama anggota mendatangi TKP Pembunuhan untuk melakukan introgasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP.

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Selayar dengan membawa sebilah parang dengan sarungnya. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan merasa sakit hati atas apa yang di katakan oleh korban, dengan perkataan “Bapamu saja tidak melawan sama saya, apa lagi kamu.”, ungkap Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa. 

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, pungkas Iptu. Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Selayar Amankan 2 Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Laiyolo Bontosikuyu

Trending Now

Iklan