Iklan

Arfandy Idris Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Kepulauan Selayar

Minggu, 22 Agustus 2021 | 23:25 WIB Last Updated 2021-08-22T16:37:05Z


MEDIA SELAYAR
. Ir. M. Arfandy Idris, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di kantor DPD II Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/8). Kegiatan itu dihadiri oleh organisasi kader perempuan Partai Golkar dan perwakilan masyarakat.


Kepada peserta, Ir. Arfandy Idris menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui sektor-sektor apa saja yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sarta perlindungan masyarakat.


Akan tetapi menurut Arfandy, yang penting bagi dirinya adalah ingin bersilaturahmi bersama para pendengar partai Golkar di Kabupaten Selayar. Karena bagaimanapun kita baru menyelesaikan konsolidasi sosialisasinya, ucap Arfandy.


Dalam sosialisasi tersebut, Arfandy juga menyampaikan bahwa Ia diberikan amanah oleh DPD Golkar Sulawesi Selatan, menjadi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Dapil IV, meliputi Selayar, Bantaeng, dan Jeneponto. "Tentu dengan posisi itu menjadi bagian tanggungjawab saya", ujar Arfandy Idris.


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di DPRD Provinsi ada berbagai kegiatan, dan sosialisasi ini format yang dibuat dalam petunjuk teknis dari DPRD itu memang hanya sebatas penjabaran informasi berkaitan penetapan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.


Kegiatan ini sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Arfandy Idris Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan