iklan

Sejumlah Calon Penumpang Pesawat Dari Bandara Selayar Bingung, Rapid Antigen, RapidTes Atau Swab Tes "

Media Selayar
Sabtu, 23 Januari 2021 | 21:01 WIB Last Updated 2021-01-23T13:01:58Z


MEDIA SELAYAR
. Menjawab sejumlah informasi dan pertanyaan yang beredar ditengah publik mengenai penumpang pesawat udara dari dan ke Selayar, mesti menyiapkan surat keterangan bebas covid-19 atau swab test atau rapid tes atau rapid tes antigen. 


Karena berbeda dengan apa yang diberlakukan disejumlah penerbangan ditanah air. Misalnya penerbangan ke Jakarta dan Bali tentu saja beda dengan penerbangan ke Selayar. 


Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. 


Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.


Berdasarkan press release dari Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder disektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19. 


Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di dalam negeri,” demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1). Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. 


Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub itu di antaranya: 


1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 


2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.


3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 


4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. 


Dari hasil pengumpulan informasi, Pewarta mendapat informasi bahwa di bandara H. Aroepala Kepulauan Selayar, belum menerapkan sesuai dengan point ke 2 Surat Edaran Kementerian Perhubungan. 


Yang berbunyi " Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan."


Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, dr. H. Husaini M. Kes kepada Pewarta menjelaskan bahwa pada dasarnya rapid test tetap tidak bisa jadi patokan seseorang menderita covid atau tidak. 


Makanya hanya dipakai sebagai screaning bagi orang-orang yang beresiko tertular atau menularkan seperti pelaku perjalanan, masuk sekolah, masuk asrama dll. 


Rapid test antigen mendeteksi antigen kuman secara cepat sedangkan rapid test antibodi mendeteksi antibodi seseorang yang terinfeksi covid. Jadi kalau mau sempurna pakai swab. 


Terkait kenapa bandara H. Aroepala masih diberlakukan salah satunya. Karena bandara H. Aroepala masih dikategorikan sebagai suatu kesatuan dari bandara Hasanuddin. 


Jadi kalau tidak dirapid antigen disini nanti di Makassar di rapid antigen kalau pelaku perjalanan lanjutan. 


Selain itu arus penumpang juga masih rendah jadi masih diberlakukan sama perlakuannya bandara perintis, jawab dr. H. Husaini.  (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Calon Penumpang Pesawat Dari Bandara Selayar Bingung, Rapid Antigen, RapidTes Atau Swab Tes "

Trending Now

Iklan