MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Penyelenggara Badan Ad Hoc (PPK, PPS) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 28 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.EC.DEV. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat tersebut, Sekda Kepulauan Selayar Mesdiyono menjelaskan bahwa mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 53 ayat (2) huruc c dan Pasal 60 ayat (1), disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat menjadi Penyelenggara Badan Ad Hoc (PPK, PPS) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hal ini dikarenakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, sehingga tidak dapat dipindahkan ke instansi lain yang akan mengakibatkan tidak terpenuhinya target kinerja yang telah disepakati," tulis Mesdiyono dalam surat tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, saat dikonfirmasi Pewarta, pada Selasa (5/9/2023) malam, mengatakan pihaknya telah meneruskan surat Pemda Kepulauan Selayar tersebut ke masing-masing PPK dan PPS, untuk ditindaklanjuti.
"Sebenarnya dalam juknis kami tentang rekruitmen Penyelenggara Badan Ad Hoc, tidak ada satupun persyaratan yang tidak memperbolehkan PPPK ini menjadi anggota PPK maupun PPS. Bahkan PNS pun sebenarnya tetap bersyarat mejadi anggota PPK dan PPS," kata Andi Dewantara.
Namun kemudian yang jadi masalah, kata Andi Dewantara, karena adanya ikatan kontrak antara PPPK ini dengan Pemerintah Daerah. Masalahnya bukan di KPU-nya, tetapi disisi Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar yang melarang. Apalagi data dari penyelenggara yang berstatus PPPK ini sudah kami rampungkan dan serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Selayar.
Kendati demikian, pihak KPU Kepulauan Selayar juga tidak boleh sertamerta ketika ada larangan itu langsung memberhentikan mereka, kecuali mereka mengajukan pengunduran diri. Dan kalau mereka tidak mengajukan diri, berarti PPPK harus siap menanggung segala resiko yang terjadi, misalnya mendapatkan sanksi dari Pemda. Dan KPU tidak bertanggung jawab atas hal itu, jelas Andi Dewantara.
Selanjutnya, ditanya terkait mekanisme penggantian jika para penyelenggara yang notabene PPPK ini mengundurkan diri, Andi Dewantara mengungkapkan bahwa mekanisme menggantikan mereka adalah tetap sesuai dengan nomor urut berikutnya pada penetapan pertama.
"Artinya Penggantuan Antar Waktu atau PAW nya sudah ada sebenarnya, ketika yang bersangkutan yang berada di nomor urut berikutnya masih bersyarat sampai saat ini, maka merekalah yang akan diangkat dan ditetapkan menjadi anggota PPK maupun PPS," pungkas Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara. (Tim).