iklan

Masyarakat Harus Bisa Beradaptasi Tatanan Kehidupan Baru Ditengah Pandemi

Media Selayar
Kamis, 04 Juni 2020 | 18:58 WIB Last Updated 2020-06-04T11:02:50Z


MEDIA SELAYAR. Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana NasionaL.

Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC-19, Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ungkap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut;

1. Penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi;

2. Terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah Nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.

Terkait informasi yang banyak dilansir media tersebut diatas, Pewarta menemui Kepala seksi darurat, bidang kedaruratan BPBD Selayar, Andi Bahar, meminta komentar terkait new normal yang tentu saja juga akan dilakukan selanjutnya oleh masyarakat Selayar,

Mengomentari hal ini, Andi Bahar mengatakan kalau tatanan kehidupan baru yang dilaksanakan ditengah pandemi bertujuan untuk mengembalikan kehidupan masyarakat yang selama ini terdampak pandemi corona.

Menurutnya Pemerintah juga sudah menyiapkan sederet rencana agar kehidupan bisa kembali normal di tengah pandemi. Salah satunya adalah tatanan kehidupan baru atau yang kerap disebut new normal.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Andi Bahar lebih lanjut menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Bahar.

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Harus Bisa Beradaptasi Tatanan Kehidupan Baru Ditengah Pandemi

Trending Now

Iklan