Home
MEDIA SELAYAR
Putus Rantai Penyebaran COVID-19 Ke Selayar, Semua Pelintas Di Pelabuhan Pamatata Wajib Rapid Test
Putus Rantai Penyebaran COVID-19 Ke Selayar, Semua Pelintas Di Pelabuhan Pamatata Wajib Rapid Test

MEDIA SELAYAR. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ke Kabupaten Kepulauan Selayar, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Selayar dan Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam dua hari terakhir melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test kepada semua pendatang termasuk sopir mobil angkutan barang yang tiba melalui pelabuhan feri Pamatata.
Seperti pantauan Pewarta, hari ini Rabu (20/5) di ujung dermaga pelabuhan Pamatata, petugas medis dan BPBD melakukan pemeriksaan dan sterelisasi kendaraan yang melintas dipelabuhan ini.
Dari dua trip yang terpantau hari ini, kapal feri yakni KMP. Bontoharu dan KMP. Kormomolin mengangkut kendaran angkutan barang. Dan pada setiap trip kedatangan dilakukan pemeriksaan muatan kapal feri dan muatan truk. Selanjutnya dilakukan penyemprotan disinspektan ke kendaraan serta seluruh sopir dan pengendara motor wajib mengikuti rapid test.
Hermansyah, koordinator Tim Medis kepada Pewarta mennjelaskan bahwa dalam dua hari ini sudah ada puluhan sopir yang dirapid test, dan hasilnya non reaktif. (Lo2).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JAKARTA- MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang lebih m...
-
(net) MEDIA SELAYAR - Nama Selayar berasal dari kata cedaya ( Bahasa Sanskerta ) yang artinya satu layar, dikaitkan dengan sejarah yang kon...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Satgas TMMD 128 Kodim 1415/Selayar di lapangan terus menggenjot pembukaan jalan dan pembuatan parit sepanjang 50...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR. Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev mengukuhkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta melantik ...

