Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmanganro Machmud saat memimpin rapat Aven Ops Aman Nusa II dan Ops ketupat Covid – 19, Selasa (5/5), di Mapolres Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmanganro Machmud menegaskan kalau pelaksanaan rapat Aven Ops Aman Nusa II dan Ops ketupat Covid – 19, sebagai upaya Kepolisian menyikapi situasi perkembangan wabah Corona di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres menjelaskan, Ops Aman Nusa II menyangkut masalah bencana termasuk Wabah Covid-19 untuk menjaga keamanan Negara dalam lingkup daerah memberi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat begitu juga dengan Ops Ketupat Lipu Covid-19 T.A 2020.
“Operasi Ketupat Lipu Covid-19 berlangsung selama 37 hari terhitung dari 24 April – 30 Mei 2020. Menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya, gunakan helm dan masker serta tidak kumpul kumpul guna mencegah wabah Corona,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan sudah dua orang warga Selayar yang hasil pemeriksaan real time PCR dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dinyatakan positif terpapar Civid-19 dan telah dirujuk ke Makassar untuk dilaksanakan penanganan medis sesuai Protokol Covid-19.
“Untuk itu saya berpesan agar kita dalam bertugas harus tingkatkan kewaspadaan dan jaga kesehatan,” pesan Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengambil kebijakan mengenai larangan sopir Mobil pengangkut logistik dan barang, sopir hanya sampai di Bira. Sedangkan mobil yang membawa logistik dijemput di Pamatata oleh sopir cadangan yang disiapkan dari pemilik usaha angkutan begitu juga dendan kapal motor laut yang mengantar penumpang gelap ke Selayar. (RDS).
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmanganro Machmud menegaskan kalau pelaksanaan rapat Aven Ops Aman Nusa II dan Ops ketupat Covid – 19, sebagai upaya Kepolisian menyikapi situasi perkembangan wabah Corona di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres menjelaskan, Ops Aman Nusa II menyangkut masalah bencana termasuk Wabah Covid-19 untuk menjaga keamanan Negara dalam lingkup daerah memberi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat begitu juga dengan Ops Ketupat Lipu Covid-19 T.A 2020.
“Operasi Ketupat Lipu Covid-19 berlangsung selama 37 hari terhitung dari 24 April – 30 Mei 2020. Menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya, gunakan helm dan masker serta tidak kumpul kumpul guna mencegah wabah Corona,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan sudah dua orang warga Selayar yang hasil pemeriksaan real time PCR dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dinyatakan positif terpapar Civid-19 dan telah dirujuk ke Makassar untuk dilaksanakan penanganan medis sesuai Protokol Covid-19.
“Untuk itu saya berpesan agar kita dalam bertugas harus tingkatkan kewaspadaan dan jaga kesehatan,” pesan Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengambil kebijakan mengenai larangan sopir Mobil pengangkut logistik dan barang, sopir hanya sampai di Bira. Sedangkan mobil yang membawa logistik dijemput di Pamatata oleh sopir cadangan yang disiapkan dari pemilik usaha angkutan begitu juga dendan kapal motor laut yang mengantar penumpang gelap ke Selayar. (RDS).
Editor : A. Lolo