43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Saat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 mendekati akhir di Desa Batangmata Sapo, Kecamatan Bonto...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko dan Ny. Renny Bangun Nawoko selaku Ketua Persit KCK PD X...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1415/Selayar mengukir momen monumental yang melampaui...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Ada yang berbeda di upacara penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128, Tahun Anggaran 2026 Kodim...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Kodim 1415/Selayar yang berlangsung di Lapang...

