43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR ■ Uni Emirat Arab dan Qatar sedang berupaya untuk meminta bantuan sekutu guna meyakinkan Presiden AS Donald Trump untuk mengak...
-
MEDIA SELAYAR ■ Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menyatakan memiliki “kontrol penuh” atas jalur air strategis tersebut, dengan seranga...
-
MEDIA SELAYAR ■ TEHERAN — Ribuan orang berkumpul di Minab, Iran, untuk pemakaman massal bagi mereka yang tewas pada hari Sabtu lalu, ketik...
-
MEDIA SELAYAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) Wilayah Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk se...
-
MEDIA SELAYAR — Hujan deras tanpa henti sejak Jumat (4/7) menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Sinjai dikepung banjir pada Sabtu (5/7)...

