43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas
Media Selayar
Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Last Updated
2020-05-10T07:52:49Z
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Hingga hari ke 8, Sabtu (16/3/2024) tenggelamnya kapal nelayan KM. Yuiee Jaya II, terhitung sebanyak 15 orang korban telah di...
-
MEDIA SELAYAR. Kapal nelayan yang dilaporkan bernama KM. Yuiee II dan tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Sabtu, 9 Maret...
-
MEDIA SELAYAR. Pencarian terhadap sejumlah korban kapal tenggelam KM. Dewi Jaya 2 yang belum ditemukan diambil alih oleh Badan Search and Re...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 9 orang dari 11 korban kapal tenggelam yang ditemukan selamat di perairan laut Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ...
-
MEDIA SELAYAR. Hari ke-6 tenggelamnya KM. Yuiee Jaya II, Basarnas Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) mengerahkan Kapal KN SAR Kamajaya 104 m...