43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU. Acang Suryana membekuk lelaki HNF (35) bu...
-
MEDIA SELAYAR - Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2022, antar pelajar SLTA, SMK se Kabupaten Kepulauan Selayar resmi bergulir dilapangan Pe...
-
MEDIA SELAYAR. Abdi negara tidak hanya dituntut untuk bertanggungjawab dan bekerja keras, tetapi bekerja cerdas dan penuh kreativitas. Hal i...
-
MEDIASELAYAR.COM | SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sekda) Drs. Mesdiyono, M.Ec,Dev mengapresiasi terobosan baru D...
-
MEDIASELAYAR.COM | SELAYAR - Hari ini, Desa Patikarya mencatat sejarah. Hal itu menyusul ditekennya MoU atau Penandatanganan Berita Acara ...