43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas
Media Selayar
Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Last Updated
2020-05-10T07:52:49Z
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Bupati Selayar Lantik Masdar J Pratama Jabat Kadisdikpora dan Finriyani Arifin Kepala BappelitbangdaMEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali melantik dua Pejabat Pimpinan Pratama (Eselon II) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kep...
-
MEDIA SELAYAR - Bom ikan kembali memakan korban jiwa nelayan di Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya nelayan Desa Tambuna. Ne...
-
MEDIA SELAYAR. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor...
-
MEDIA SELAYAR. Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin membuka secara resmi Lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXIII Tingkat Pr...
-
MEDIA SELAYAR. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Te...