43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 3 (tiga) terduga pelaku pengguna Narkoba Golongan 1 jenis shabu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ke...
-
MEDIA SELAYAR - Cukup menarik perhatian netizen di salah satu grup whatsup warga Selayar saat 5 lembar kertas berisi catatan jumlah penumpa...
-
MEDIA SELAYAR. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pelantikan anggota Panwaslu Kel...
-
MEDIA SELAYAR – Sejumlah lokasi pembangunan Base Transmision Stasion (BTS) untuk keperluan komunikasi komersial di Kepulauan Selayar masih...
-
MEDIA SELAYAR. Rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022 Perusahaan Listrik Daerah (PLD) Unit Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepul...