43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR – Hingga Rabu petang, KM Nurul Salsa dilaporkan masih belum mendapatkan pertolongan. Puluhan penumpang, termasuk anak-anak, m...
-
MEDIA SELAYAR – Kabar menggembirakan datang pada hari keempat tenggelamnya KM Nurul Salsa, Sabtu (18/7/2026). Sebanyak lima korban berhasil...
-
Hari Ke 2 Tenggelamnya KM Nurul Salsa, 27 Penumpang Belum ditemukan, Keluarga Masih Penuhi PelabuhanMEDIA SELAYAR – Hari kedua pasca tenggelamnya KM Nurul Salsa, Kamis (16/7/2026), sebanyak 27 penumpang dilaporkan belum ditemukan. Data Pos...
-
MEDIA SELAYAR – Kapal motor KM Nurul Salsa yang mengalami kerusakan mesin saat berlayar dari Pulau Jampea menuju Pulau Selayar pada Rabu (1...
-
MEDIA SELAYAR – Musibah tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan sekitar Pulau Polassi, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar...

