43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Nakhoda dan crew KMP. Balibo menerapkan kebijakan pemeriksaan tiket diatas kapal terhadap para pengguna jasa pelabuhan lintas...
-
MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar resmi menetapkan Kepala Desa Bonea, AS (35), sebagai tersangka dalam perkara duga...
-
MEDIA SELAYAR. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Zulfikri, S. STP., mengungkapkan beberapa program 100 ...
-
MEDIA SELAYAR. Pemberangkatan kapal fery penyeberangan lintas pelabuhan Bira, Bulukumba - Pamatata, Selayar dalam 2 hari terakhir, yakni pad...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 4 (empat) desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pencairan Dana Desa Tahun A...