MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri Selayar musnahkan puluhan barang bukti dari berbagai jenis, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, pada Jumat (18/7).
Barang barang yang dimusnahkan adalah bukti perkara yang telah inkra berjumlah 30 perkara dari tahun 2018 sampai awal 2019.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh kepala Kejaksaan Cumondo Trisno SH. Dihadiri Wakil Ketua Pengadilan, Kasat Reskrim, Kbo Kasat Narkoba, Kasat Polairud dan disaksikan langsung oleh awak media yang menyaksikan berjalannya pemusnahan.
Kepala Kejaksaan Negeri selayar Comondo Trisno SH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil penanganan kasus periode 2018 sd 2019 dan telah inkra,karena pemusnahan dilaksanakan setelah menerima Keputusan dari pengadilan’ kalau belum inkra mana mungkin kami pihak kejaksaan melaksanakan pemusnahan ini , dan Pemusnahan ini dilaksanakan berasal dari 30 perkara,"ujar Kepala Kejaksaan Comondo Trisno
Kepala Kejaksaan Negeri Selayar meyakinkan juga bahwa keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya dipastikan tidak dapat digunakan kembali ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini oleh antara lain,”
– Narkotika Jenis Shabu jumlah paket 25 berat keseluruhan : 57,940 gram
– Barang bukti perkara anak sebanyak : 3 perkara
– Barang Bukti perjudian sebanyak 1 Perkara
– senjata tajam berbagai jenis parang sebanyak 7 buah
– senjata tajam jenis badik sebanyak 1 buah
- Barang Bukti pupuk ilegal sebanyak 4 karung
Dari pantauan Pewarta, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba cukup menarik perhatian karena pemusnahannya berbeda dengan barang lainnya. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dimasak dengan air dan kemudian ditumpahkan dalam lobang pembuangan.
Sumber : Humas IJAS
Foto : Rizal Deng Sibunna
Sumber : Humas IJAS
Foto : Rizal Deng Sibunna