Gbr : Illustrasi |
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali mendadak mencopot Andi Irsan S.STP dari jabatannya sebagai kadis PMD.
Pencopotan mendadak tersebut dilakukan karena Andi Irsan dinilai telah melanggar aturan disiplin kepegawaian dan telah mencoreng nama orang nomor 1 di Bumi Tanadoang.
Pewarta telah melakukan konfirmasi resmi ke beberapa sumber yang layak memberi penjelasan dilingkup Pemkab Kepulauan Selayar, dan pada kesimpulannya semua memberi komentar yang sama mengenai apa yang menjadi penyebab dicopotnya jabatan Irsan sebagai Kadis PMD.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali saat dikonfirmasi Minggu (14/7) sore, menyampaikan bahwa Ia telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa jika kemudian muncul implikasi hukum dalam masalah Irsan, maka Pemerintah Daerah tentu saja menghormati proses hukum yang berlaku dan tentu saja akan ada tahapan dalam proses pemberian sanksi pada aparatur negara, jelas Bupati.
Dari informasi yang diterima bahwa keberadaan Andi Irsan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Berupaya dikonfirmasi melalui nomor WA namun tidak aktif (*)