Tenaga Kesehatan Di Desa Dilarang Rangkap Jabatan

MEDIA SELAYAR. Tenaga kontrak dan honor Dinas Kesehatan yang merangkap dua jabatan, misalnya dengan menjadi perangkat desa dan menerima honor dari dua pekerjaannya tersebut maka akan di beri sanksi tegas.
Jika ditemukan ada tenaga honor atau kontrak Dinas Kesehatan yang nyambi jadi perangkat desa maka harus memilih salah satunya, demikian dijawab dr. H. Husaini M. Kes, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, kepada Pewarta, Senin (15/7).
" Tidak bisa pak, Kalau bendahara di Desa tidak bisa terima honor di Kesehatan. Kalau sekedar relawan bisa saja, karena banyak juga tenaga kesehatan yg belum ada SK kontraknya. Harus disuruh memilih jadi tenaga kesehatan atau jadi pegawai Desa.
Kalau memang ada indikasi penyelewengan anggaran atau terima honor dua2nya harus diberi sanksi tegas dan pengembalian, " jawab H. Husaini.
Jika tenaga medis merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini mencuat saat sejumlah pemerhati pembangunan menyoroti kinerja pemerintahan desa yang disinyalir memanfaatkan tenaga kesehatan didesa menjadi perangkat desa tanpa menyebut nama desanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR – Hingga Rabu petang, KM Nurul Salsa dilaporkan masih belum mendapatkan pertolongan. Puluhan penumpang, termasuk anak-anak, m...
-
MEDIA SELAYAR - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan akhirnya berhasil mengungkap identitas dua jenazah korban t...
-
MEDIA SELAYAR - Rusdi Masse Mappasessu (RMS) Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa peran Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat penting seb...
-
MEDIA SELAYAR - Sesosok jenazah ditemukan warga Pulau Sabalanak terapung apung di pantai Pulau Matalaang pada Kamis (23/7/2026). Selanjutny...
-
MEDIA SELAYAR - Upaya pencarian dan pertolongan terhadap korban tenggelamnya KM Nurul Salsa yang tenggelam pada Rabu (15/7/2026) lalu memas...

