Tenaga Kesehatan Di Desa Dilarang Rangkap Jabatan

MEDIA SELAYAR. Tenaga kontrak dan honor Dinas Kesehatan yang merangkap dua jabatan, misalnya dengan menjadi perangkat desa dan menerima honor dari dua pekerjaannya tersebut maka akan di beri sanksi tegas.
Jika ditemukan ada tenaga honor atau kontrak Dinas Kesehatan yang nyambi jadi perangkat desa maka harus memilih salah satunya, demikian dijawab dr. H. Husaini M. Kes, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, kepada Pewarta, Senin (15/7).
" Tidak bisa pak, Kalau bendahara di Desa tidak bisa terima honor di Kesehatan. Kalau sekedar relawan bisa saja, karena banyak juga tenaga kesehatan yg belum ada SK kontraknya. Harus disuruh memilih jadi tenaga kesehatan atau jadi pegawai Desa.
Kalau memang ada indikasi penyelewengan anggaran atau terima honor dua2nya harus diberi sanksi tegas dan pengembalian, " jawab H. Husaini.
Jika tenaga medis merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini mencuat saat sejumlah pemerhati pembangunan menyoroti kinerja pemerintahan desa yang disinyalir memanfaatkan tenaga kesehatan didesa menjadi perangkat desa tanpa menyebut nama desanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 202...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Panglima Komando Daerah Militer XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bangun Nawoko secara resmi menutup Pelaksanaan ...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Ratusan peserta upacara penutupan mulai dipadati lapangan Gelora Batangmata terdiri personel TNI 3 Matra, Polri, ...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Saat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 mendekati akhir di Desa Batangmata Sapo, Kecamatan Bonto...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menghadiri kegiatan launching penanaman kedelai di Dusu...

