Tenaga Kesehatan Di Desa Dilarang Rangkap Jabatan

MEDIA SELAYAR. Tenaga kontrak dan honor Dinas Kesehatan yang merangkap dua jabatan, misalnya dengan menjadi perangkat desa dan menerima honor dari dua pekerjaannya tersebut maka akan di beri sanksi tegas.
Jika ditemukan ada tenaga honor atau kontrak Dinas Kesehatan yang nyambi jadi perangkat desa maka harus memilih salah satunya, demikian dijawab dr. H. Husaini M. Kes, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, kepada Pewarta, Senin (15/7).
" Tidak bisa pak, Kalau bendahara di Desa tidak bisa terima honor di Kesehatan. Kalau sekedar relawan bisa saja, karena banyak juga tenaga kesehatan yg belum ada SK kontraknya. Harus disuruh memilih jadi tenaga kesehatan atau jadi pegawai Desa.
Kalau memang ada indikasi penyelewengan anggaran atau terima honor dua2nya harus diberi sanksi tegas dan pengembalian, " jawab H. Husaini.
Jika tenaga medis merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini mencuat saat sejumlah pemerhati pembangunan menyoroti kinerja pemerintahan desa yang disinyalir memanfaatkan tenaga kesehatan didesa menjadi perangkat desa tanpa menyebut nama desanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR . Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Selayar mulai disuarakan...
-
MEDIA SELAYAR ■ TEL AVIV — Lima pembangkit listrik utama rezim Zionis yang menghasilkan lebih dari setengah listrik Israel dianggap sebagai...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Membanggakan, prajurit TNI bernama Prada Nawawi M.M. Latifullah berhasil menjadi juara pertama hapalan Al Qur’an...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata‘ala, prajurit dan PNS Markas Kostrad y...
-
MEDIA SELAYAR Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rembuk stunting aksi 3 yang berlangsung di Hotel Rayhan Square, Kam...

