Iklan

Tenaga Kesehatan Di Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Media Selayar
Senin, 15 Juli 2019 | 16:59 WIB Last Updated 2022-04-15T06:39:04Z
Tenaga Kesehatan Di Desa, Dilarang Rangkap Jabatan

MEDIA SELAYAR. Tenaga kontrak dan honor Dinas Kesehatan yang merangkap dua jabatan, misalnya dengan menjadi perangkat desa  dan menerima honor dari dua pekerjaannya tersebut maka akan di beri sanksi tegas.

Jika ditemukan ada tenaga honor atau kontrak Dinas Kesehatan yang nyambi jadi perangkat desa maka harus memilih salah satunya, demikian dijawab dr. H. Husaini M. Kes, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, kepada Pewarta, Senin (15/7).

" Tidak bisa pak, Kalau bendahara di Desa tidak bisa terima honor di Kesehatan. Kalau sekedar  relawan bisa saja, karena banyak juga tenaga kesehatan yg belum ada SK kontraknya. Harus disuruh memilih jadi tenaga kesehatan atau jadi pegawai Desa.
Kalau memang ada indikasi penyelewengan anggaran atau terima honor dua2nya harus diberi sanksi tegas dan pengembalian, " jawab H. Husaini.

Jika tenaga medis merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini mencuat saat sejumlah pemerhati pembangunan menyoroti kinerja pemerintahan desa yang disinyalir memanfaatkan tenaga kesehatan didesa menjadi perangkat desa tanpa menyebut nama desanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tenaga Kesehatan Di Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Trending Now

Iklan