Polisi Periksa Pemilik Dan Kapten Kapal KM. Lestari Maju

MEDIA SELAYAR. Hari ke 4 tragedi memilukan kandasnya kapal KM. Lestari Maju, Polisi memeriksa pemilik dan Kapten kapal naas tersebut. Selain memeriksa Pemilik dan Kapten kapal, Polisi juga memeriksa para perwira kapal yang telah merenggut 36 korban jiwa penumpangnya.
Dari pantauan Pewarta di ruang Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Penyidik memeriksa dan mengambil keterangan terhadap 8 orang sekaitan peristiwa KM Lestari Maju pada 3 Juli 2018 yang mengakibatkan 36 orang penumpangnya meninggal dunia.
Mereka yang diperiksa adalah pemilik kapal, Hendra Yuwono, Kapten/Nahkoda, Agus Susanto, Muallim 1 :Goloyono, Muallim 2 Rusdiamsah, Muallim 3 Muh. Irfan Nashuka, Masinis 2 Gabriel D Joga, Masinis 3 Said Imam Mada Ali, KKM Gunawan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU. Arham Gusdiar, S.IK. MH, yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik KM. Lestari Maju Polres Kepulauan Selayar, bahwa status terperiksa masih sebagai saksi.
Sementara itu proses penyelidikan Penyidik Polres Kepulauan Selayar mengarah pada tindak Pidana sebagaimana Pasal 359 KUHPidana (karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ) Jo UU Nomor 17 Tahun 2008 Tahun 2008.
Sekaitan dengan peristiwa KM. Lestari Maju, Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen kapal dan beberapa alat bukti tambahan. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Syahbandar serta KNKT selanjutnya.
Kendati demikian bahwa dalam pemeriksaan juga terungkap kalau kapal KM. Lestari Maju tidak diasuransikan oleh pemiliknya. Hal ini juga merupakan pengakuan pemilik kepada penyidik saat di mintai keterangan.
Memang pernah diasuransikan saat menjadi kapal barang kemarin. Namun setelah kredit bank lunas maka asuransinya juga dihentikan.
Ditanya mengenai status para terperiksa dari saksi ke tersangka serta kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam peristiwa KM. Lestari Maju, Kasat Reskrim menjawab singkat bahwa pihaknya tidak mau mengada-ada dulu dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan penyidik. (Lo2/Ajen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...
-
MEDIA SELAYAR - Ketua Umum Partai NasDem melalui maklumat dari DPP Partai Nasdem, mengambil langkah tegas dengan mengumumkan non aktifnya 2...
-
MEDIA SELAYAR. Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev mengukuhkan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta me...

