Iklan

Tunggu !!! KPU Selayar Masih Menunggu Penjelasan Tentang Peraturan Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Media Selayar
Sabtu, 07 Juli 2018 | 13:48 WIB Last Updated 2020-05-04T04:58:29Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Informasi mengenai pencabutan pasal pelarangan mantan koruptor, untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), menjadi salah satu issu hangat yang saat ini dibicarakan kalangan politisi daerah ini.

Pelarangan koruptor menjadi calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun dan 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota. Pada pasal 7 ayat 1 huruf H dalam PKPU.

Yang pada intinya menyebut bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara, untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota, adalah bukan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Dari Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 hasil sinkronisasi yang yang beredar ternyata pasal 7 ayat 1 huruf h tersebut dihilangkan.

Menyangkut hal hal ini, Andi Dewantara, SH Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kepulauan Selayar kepada Pewarta membenarkan hal adanya perubahan pada pasal 7 ayat 1 huruf H yang dihilangkan, serta Pasal 6 ayat 1 juga ditambahkan beberapa point tentang pakta integritas bacaleg.

Ia mengaku kaget dengan munculnya PKPU No. 20 Tahun 2018 hasil sinkronisasi ini.

 " Iya kami di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, juga kaget dengan hal ini, karena merupakan hal langka, mengingat penomoran dan penamaan PKPU ini sama meski isinya yang berbeda", ungkap Andi Dewantara, SH.

Andi Dewantara, SH selanjutnya mengatakan bahwa, Ia tidak dapat memberikan penjelasan lebih terkait hal ini. Dan segera akan berkoordinasi dan meminta penjelasan dari KPU Pusat serta KPU Sulsel.

Insya Allah dalam waktu dekat akan ada pertemuan di KPU Sulsel nanti hasil pertemuan itu akan secepatnya kami sampaikan kepada partai politik dan juga krpqda masyarakat ", kuncinya.
KPU stelah membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu Tahun 2019 dimulai dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018. (R)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunggu !!! KPU Selayar Masih Menunggu Penjelasan Tentang Peraturan Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Trending Now

Iklan