Home
Belasan
Dan
Kadaluarsa
Makanan
Merk
Minuman
Musnahkan
Pemkab Kep. Selayar
Produk
Pemkab Kep. Selayar Musnahkan Belasan Merk Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Pemkab Kep. Selayar Musnahkan Belasan Merk Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa

MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar pimpin pemusnahan barang kadaluarsa hasil sitaan Tim Pengawas Peredaran Barang dan Jasa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemusnahan berlangsung di tribun lapangan Pemuda Benteng pada Minggu 27 Juli 2018.
Ada 43 jenis produk makanan dan minuman dalam kemasan yang merupakan produk makanan dan minuman dalam kemasan kadaluarsa yang dimusnahkan tersebut. Barang-barang tersebut disita dari sejumlah penjual di daerah ini oleh Tim Pengawas dan Peredaran Barang dan Jasa yang melakukan operasi sebelumnya.
Dalam pemusnahan barang kadaluarsa ini, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainudin, S. H., M. H., didampingi Forkopimda dan unsur pimpinan Skpd lingkup Pemkab Kepulauan Selayar yang disaksikan oleh masyarakat yang menjadi peserta gerak jalan santai Harkornas 2018.
Pemusnahan barang kadaluarsa ini adalah merupakan rangkaian Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2018 di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain itu dilaksanakan gerak jalan santai yang diikuti sedikitnya 5 ratusan peserta. Peserta gerak jalan di lepas oleh Wakil Bupati Kep. Selayar, usai memimpin pemusnahan barang kadaluarsa. (Tim)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JAKARTA- MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang lebih m...
-
MEDIA SELAYAR . Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali menyambut baik rencana inovasi dibidang pelayanan dokumen kependudukan yang akan...
-
MEDIA SELAYAR . Berbagai cara dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam mengisi dan memperingati HUT RI Ke-75 Tahun, salah sat...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR - Pengurusan Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan keramba ikan hidup agar bisa kembali membeli hasil pancingan nelayan di T...

