MEDIA SELAYAR. Sebanyak 5 Unit perahu yang diduga sebagai pengangkut dan penampung ikan hasil kegiatan illegal fishing (penangkapan ikan dengan bahan peledak) asal Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar (Galesong) dan Selayar (Kayuadi) diamankan oleh Personil Sat Polair Polres Kepulauan Selayar dari Perairan Pasittallu Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
3 dari 5 perahu yang diamankan tersebut telah tiba di dermaga Benteng pada Kamis (23/2) dinihari tadi, sementara 2 lainnya masih dalam perjalanan. Demikian dikutip dari press release Humas Polres Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S. Tarigan S.IK mengungkapkan bahwa Ia sangat prihatin dengan masih adanya kegiatan Illegal Fishing di Perairan Selayar. Di tengah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelorakan kemajuan Pariwisata dan perikanan, masih ada saja yang melakukan kegiatan Illegal fishing.
Penangkapan ini dilakukan oleh 4 Personil Satpolair Polres yang sementara berpatroli dan berhasil mengamankan 5 buah Kapal. Dari hasil konfirmasi bahwa barang bukti berupa Ikan yang diduga hasil Bom sesuai dengan ciri-ciri fisik berupa tulang ikan hancur, para pelaku juga sudah akui bahwa itu hasil bom.
Kapolres menyampaikan terima kasih kepada Kasat Polair AKP. Tombong dan 4 Orang Tim yang dipimpin Aiptu Laode M.Asman yang dinilai berhasil dalam melakukan patroli laut dengan mengamankan kelima kapal yang diduga sebagai penampung hasil illegal fishing tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, para juragan dan abk perahu yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan di Satpolair Selayar. Sementara barang bukti dan pelaku lainnya masih dalam tahap pengembangan.(@)