iklan

M.Basli Ali, Bupati Serahkan Remisi HUTRI 71 Kepada 58 Napi Di Rutan Selayar

Media Selayar
Rabu, 17 Agustus 2016 | 11:06 WIB Last Updated 2017-04-29T01:49:51Z
M.Basli Ali, Bupati ,Serahkan, Remisi, HUTRI 71, Kepada ,58 ,Napi, Di ,Rutan ,Selayar
Bupati Dan Muspida Dalam Acara Penyerahan Remisi di Rutan Klass IarIb Selayar
MEDIA SELAYAR. Bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016, sebanyak 58 orang narapidana di Rutan klass IIb Kabupaten Kepulauan Selayar yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

Napi yang mendapatkan Remisi  yang terdiri dari 1 orang mendapatkan  remisi umum, 1 orang Napi langsung bebas dan 56 orang mendapat RU 2  Kamis (17/8).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan Rutan klass II B Kab. Kep. Selayar di hadiri oleh M.Basli Ali, Bupati Kep.Selayar beserta jajaran Muspida Kabupaten. Ketua Dprd dan sejumlah pejabat skpd Pemkab, serta penggerak PKK Kab. Kep. Selayar.

Pemberian remisi kepada para narapidana ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,tentang penetapan pengurangan secara khusus pada peringatan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus dengan memberikan Remisi umum dan Remisi Khusus. Bupati Kep. Selayar menyerahkan secara simbolis remisi tersebut kepada perwakilan Napi.

Kepala Rutan Klas IIB Selayar Nasir, S.Sos.MH, dalam laporan singkatnya menyampaikan kondisi rutan termasuk isi dari rutan klass II B Selayar. Selanjutnya menyampaikan bahwa napi yang mendapatkan remisi dirutan klass II B Selayar ini, adalah mereka yang memang berkelakuan baik dan mendapat pengamatan baik dari petugas Rutan.

Sementara itu, Bupati Kep. Selayar, M.Basli Ali membacakan sambutan Menteri Hukum &Ham.(Lo2)

BACA JUGABupati Minta Kelengkapan Usulan Selayar KEK Pariwisata Diselesaikan


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • M.Basli Ali, Bupati Serahkan Remisi HUTRI 71 Kepada 58 Napi Di Rutan Selayar

Trending Now

Iklan