Iklan

Dinas Dikbud Kep.Selayar Sosialisasikan Permendikbud Nomor 3 Thn.2017

Media Selayar
Kamis, 23 Februari 2017 | 14:21 WIB Last Updated 2020-05-11T09:33:47Z
Dinas Dikbud ,Kep.Selayar, Sosialisasikan, Permendikbud, Nomor 3 Thn.2017

MEDIA SELAYAR. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar hari ini Kamis (23/2) melaksanakan sosialisasi Permendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan terhadap siswa-siswi disemua tingkatan.

Kegiatan ini berlangsung di aula SMP Negeri 2 Benteng Kep. Selayar yang dihadiri oleh Para Kepala UPT dan sejumlah Kepala Sekolah se-Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan sosialisasi Permendikbud No.3 2017 ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah dasar, Masdar J.Pratama S.Kom.

Dalam sambutan dan arahan pembukaan kegiatan, Kabid Pendidikan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selayar dihadapan peserta sosialisasi, menyampaikan sejumlah hal terkait penumbuhan budi pekerti siswa dan siswi yang saat ini dinilai telah sangat perlu perhatian para orang tua dan tenaga pendidik di sekolah.

Seperti menumbuh kembangkan nilai-nilai moral dan spriritual, beribadah bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta membiasakan diri untuk disiplin dan tata krama agar para siswa dan siswi kita bisa memengerti apa arti saling harga menghargai dan saling hormat menghormati.

Selain itu Masdar J.Pratama dalam sosialisasi tersebut juga menekankan pendidikan yang bisa menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan kebinhekaan dengan realisasi upacara setiap hari senin, mengenakan seragam sekolah sesuai dengan kelengkapan masing-masing sekolah, serta membiasakan diri untuk melaksanakan doa bersama sebelum melaksanakan aktivitas belajar mengajar.

Sehingga dalam penerapan Permendikbud No.3 Tahun 2017 tersebut pihak sekolah tentunya harus bekerjasama dengan orangtua murid dan lingkungan sekitar untuk memberikan didikan kepada siswa agar menjadi siswa yang berkarakter dan berbudi pekerti yang baik melalui kebiasan-kebiasaan yang ditekankan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan dan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) atau /Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) /Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat,

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

Dari catatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan SD, bahwa penyelenggara ujian sekolah di Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 43 sekolah dan terdiri dari 2.622 siswa yang akan menjadi peserta ujian sekolah. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Dikbud Kep.Selayar Sosialisasikan Permendikbud Nomor 3 Thn.2017

Trending Now

Iklan