MEDIA SELAYAR – Dua puluh hari telah berlalu sejak Rabu (15/7/2026), tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, duka keluarga korban belum berakhir dan duka tersebut tentu saja menjadi duka masyarakat Selayar,
Hingga kini, 14 penumpang masih dinyatakan hilang, sementara empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan telah dimakamkan. Puluhan korban selamat masih berjuang memulihkan trauma akibat musibah yang merenggut nyawa dan memisahkan banyak keluarga.
Di balik proses pencarian, harapan adanya keajaiban bagi korban belum ditemukan dan penyelidikan yang masih berlangsung, muncul persoalan serius yang kini menjadi sorotan, yakni belum adanya kepastian santunan bagi para korban maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Informasi yang berkembang menyebutkan para penumpang KM Nurul Salsa tidak terlindungi oleh asuransi kecelakaan penumpang. Jika kondisi tersebut benar, maka hal itu mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan angkutan laut yang harus diusut secara menyeluruh, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan hak-hak penumpang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas pemenuhan hak para korban? Di tengah kehilangan yang mereka alami, keluarga korban kini juga dihadapkan pada ketidakpastian mengenai bantuan dan santunan yang semestinya dapat meringankan beban mereka.
Secara hukum, penyelenggara angkutan laut memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, apabila dalam penyelenggaraan pelayaran ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, proses hukum dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk ganti kerugian kepada korban.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki ruang untuk memberikan bantuan kemanusiaan melalui mekanisme bantuan sosial, belanja tidak terduga, maupun kebijakan lain sesuai kewenangan pemerintah pusat dan daerah, meskipun mekanisme tersebut berbeda dengan santunan asuransi.
Sementara itu, penyidik kepolisian masih mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa dengan memeriksa saksi-saksi dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal.
Hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kecelakaan sekaligus menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini.
Bagi keluarga korban, yang paling dibutuhkan saat ini bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepastian nasib anggota keluarga yang masih hilang serta kepastian perlindungan negara terhadap para korban.
Dua puluh hari setelah tragedi itu terjadi, harapan mereka masih sama: korban yang belum ditemukan segera ditemukan, penyebab kecelakaan diungkap secara transparan, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan seluruh korban memperoleh hak-haknya secara adil. (Opini /R).


