MEDIA SELAYAR - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil, keluarkan kebijakan tetap membuka palayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada libur Sabtu dan Minggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pelayanan penuh kepada masyarakat atas adanya lonjakan jumlah permohonan SKCK yang diterima Polres Selayar.
SKCK yang dimohonkan akan digunakan sebagai kelengkapan berkas administrasi bagi pegawai paruh waktu yang mengikuti perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data yang diterima dari BPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar jumlah pegawai yang wajib melengkapi berkas dengan SKCK sekitar 4.559 orang. Sementara batas waktu pengembalian berkas hanya sampai, Senin 15 September 2025.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, S.H., M.H., membenarkan adanya lonjakan jumlah pemohon SKCK yang diterima dalam dua hari terakhir.
“Perintah Kapolres pelayanan SKCK tidak boleh berhenti meskipun akhir pekan. Kami menyiapkan personel untuk tetap membuka layanan Sabtu dan Minggu, demi memastikan masyarakat tidak terkendala batas waktu administrasi,” ujar Iptu Andi Suparman.
Polres Kepulauan Selayar saat ini terbatas dan hanya mampu melayani sekitar 250 pemohon per hari. Sehingga pemohon SKCK diminta bersabar dan mengikuti prosedur secara tertib serta tidak perlu panik.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat. Insya Allah, seluruh pemohon akan tetap terlayani. Kami mohon agar masyarakat menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas, dan tidak berdesakan. Semua pasti mendapatkan hak pelayanan,” kata Kasat Intel.
Polres Kepulauan Selayar akan terus menjalin komunikasi intensif dengan BPSDM Kabupaten Selayar agar tersedia opsi perpanjangan waktu penerimaan berkas, mengingat keterbatasan teknis yang tidak hanya terjadi di Selayar, tetapi juga di berbagai daerah lain.
Melalui kebijakan ini, Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik, responsif, dan solutif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran administrasi pegawai pemerintah. (R).