MEDIA SELAYAR - Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap HN (55) seorang yang mengaku debt collector, pelaku perampasan kendaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain menangkap HN, Polisi juga meringkus empat rekannya, masing-masing AS alias UY (43), AH (50), ZF (30), dan AR (36).
“Semua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti mobil korban. Dari keterangan awal, mereka telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Muh. Rifai, SH., MH, Jumat (22/8/2025).
BERITA KRIMINAL LAINNYA :Tim Resmob Polres Selayar Ringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian Kabel di RSP Bonerate
Sementara itu Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Ia menyebut praktik perampasan oleh debt collector kerap menimbulkan keresahan dan harus dilawan dengan penegakan hukum.
“Tidak ada hukum yang membenarkan penarikan kendaraan secara paksa. Kalau ada persoalan kredit macet, mekanismenya melalui jalur resmi sesuai undang-undang. Setiap aksi premanisme berkedok debt collector akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa warga tidak boleh tinggal diam jika menjadi korban perampasan kendaraan debt collector.
Peristiwa yang terjadi Selasa (19/8/2025) sore itu kini terungkap bukan penarikan resmi, melainkan murni tindak pidana perampasan.
Korban, Bau Lina Ikasari, sedang menunaikan salat Asar ketika para pelaku masuk ke pekarangan rumahnya.
Mobil jenis Suzuki Carry Pick Up dibuka secara paksa, kunci dirusak, lalu kendaraan langsung dibawa kabur. Ironisnya, beberapa bagian mobil sempat dijual pelaku, mulai dari ban, velg, hingga wiper. (R).