Kemenkumham Sulsel Bantu Selayar Sempurnakan 3 Rancangan Produk Hukum Daerah

Senin, 11 Agustus 2025 | 07:55 WIB Last Updated 2025-08-11T00:06:46Z

Kemenkumham Sulsel Bantu Selayar Sempurnakan 3 Rancangan Produk Hukum Daerah

MEDIA SELAYAR
- Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi pembahasan harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah (Prohumda) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Makassar, dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Selayar, antara lain Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan dan analis hukum baik dari Pemkab maupun Kanwil Sulsel.

Tiga rancangan yang menjadi fokus pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Rancangan mengenai Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB).

Rancangan terkait Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 juga ikut menjadi pembahasan.

Dalam proses harmonisasi, tim fasilitasi memberikan beragam rekomendasi mulai dari pembenahan redaksi kalimat, penyesuaian substansi, hingga perbaikan teknis penyusunan agar selaras dengan peraturan yang berlaku. 

Untuk ranperda pengelolaan risiko, disarankan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang dikeluarkan BPKP.

Pada ranperkada pengelompokan kemampuan keuangan daerah, beberapa ketentuan dinilai perlu dihapus atau disesuaikan, termasuk penambahan nomor berita daerah.

Hasil rapat harmonisasi menyimpulkan bahwa seluruh rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan tetap mengakomodasi masukan yang diberikan.

BACA JUGA PENYERAHAN RANPERDA SEBELUMNYAWabup Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 ke DPRD Kepulauan Selayar

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk menjamin keterpaduan aturan.

 “Harmonisasi adalah langkah strategis agar setiap produk hukum daerah sejalan dengan regulasi nasional. Dengan begitu, penerapannya di lapangan bisa berjalan efektif tanpa memunculkan tumpang tindih kebijakan,” ujar Heny.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendampingi pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.

 “Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melahirkan aturan yang taat asas, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini adalah bentuk kolaborasi pusat dan daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel menunjukkan peran aktifnya dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki standar kualitas yang tinggi, taat asas, serta selaras dengan ketentuan nasional. (R).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkumham Sulsel Bantu Selayar Sempurnakan 3 Rancangan Produk Hukum Daerah

Trending Now

Iklan