MEDIA SELAYAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 20 rumpon ilegal di WPPNRI 716 Laut Sulawesi, Sabtu (2/8/2025). Rumpon diduga milik nelayan Filipina dan ditertibkan oleh Kapal Pengawas Orca 04.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut keberadaan rumpon di perbatasan Indonesia–Filipina menghambat migrasi ikan tuna dan merugikan nelayan Indonesia.
“Kami akan terus menertibkan rumpon ilegal untuk menjaga sumber daya perikanan nasional,” tegas Ipunk, Senin (4/8/2025).
Dengan ini, total 76 rumpon ilegal telah ditertibkan KKP sejak Januari 2025. Sebelumnya, penertiban 42 rumpon menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp16,8 miliar.
Seluruh ponton rumpon kini diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. (*).
BACA BERITA TERKAIT : Pasang Rumpon dan Beroperasi di Kawasan Takabonerate