MEDIA SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkuat kerja sama dengan masyarakat sipil lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat LSM pegiat demokrasi.
Langkah ini diambil untuk mengawal arah kebijakan pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan sistem pemilu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pendidikan pemilih, pemantauan, dan pengawalan tahapan pasca-pemilu tidak berhenti meski pemilu selesai. MoU ini berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Alhamdulillah hari ini KPU baru saja menandatangani MoU dengan teman-teman LSM GBPR, SPD, APD, dan PDB. Mereka sudah lama bekerja bersama kami, dengan atau tanpa MoU,” ungkap Afif usai penandatanganan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Afif menjelaskan, selama ini KPU sudah memiliki ratusan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk KPU luar negeri, untuk mendukung pendidikan pemilih dan pengawasan.
“Tahapan pasca-pemilu tetap butuh pengawalan,” tegasnya.
Perwakilan Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Mada Sukma Jati, menilai kesepakatan ini penting di tengah ketidakjelasan respons DPR dan pemerintah terhadap putusan MK.
“Ini momentum memperkuat peran masyarakat sipil dalam merancang sistem pemilu ke depan. Beberapa fraksi malah cenderung resistensi,” ujarnya.
Menurut Mada, MoU ini juga memberi ruang bagi pihak yang ingin mendukung penyelenggaraan pemilu, namun terbentur aturan seperti larangan dana asing bagi KPU.
“Kalau KPU punya keterbatasan, masyarakat sipil bisa jadi jembatan. Ini awal yang baik,” tambahnya.
Ke depan, konsorsium LSM berkomitmen untuk aktif mengawal pembahasan revisi UU Pemilu dan mendorong tindak lanjut kebijakan pasca-putusan MK.
“Perbedaan pandangan bukan masalah, justru memperkaya ide. Tujuan kita sama: memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi,” pungkas Mada.(*).