MEDIA SELAYAR — Secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2025, mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.
Operasi ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Patuh 2025 fokus pada pelanggaran yang kasat mata dan berisiko tinggi, seperti tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, berkendara sambil menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, hingga penggunaan pelat nomor palsu dan knalpot brong,"
Selain itu, petugas juga menindak kendaraan yang over dimension over load (ODOL), melanggar marka jalan, melanggar batas kecepatan, serta pelanggaran ganjil genap di wilayah tertentu. Penindakan dilakukan dengan metode hunting system, patroli mobile, dan kamera tilang elektronik (ETLE).
Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif berupa edukasi dan imbauan kepada masyarakat, namun tetap disertai penegakan hukum bagi pelanggar.
Operasi Patuh 2025 juga menyasar pelanggaran dikawasan rawan kecelakaan dan kemacetan seperti pasar tumpah, terminal, pelabuhan, serta jalur wisata.
Polri mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan kondisi kendaraan laik jalan.
Bagi pengendara motor, diwajibkan mengenakan helm SNI, sementara pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.
Sanksi bagi pelanggaran bervariasi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, mulai dari denda Rp250.000 hingga Rp1.000.000 atau pidana kurungan. (*).