MEDIA SELAYAR — Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan alih status guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa tes ulang dan tanpa batasan usia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Pengurus Besar PGRI dan Ikatan Pendidik Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Lita Machfud Arifin, menyebutkan pengabdian guru PPPK selama bertahun-tahun perlu dihargai dengan kebijakan yang adil.
Menurutnya, banyak guru honorer telah bekerja puluhan tahun tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
"Mereka sudah lama mengabdi, bukan hanya mengajar, tetapi juga menjadi penggerak pendidikan di daerah-daerah. Tidak adil jika mereka masih harus mengikuti tes ulang atau terhalang usia," kata Lita dalam forum tersebut.
Dalam RDPU itu, Fraksi NasDem juga menyampaikan enam rekomendasi sebagai langkah konkret untuk mendorong pemerintah merealisasikan kebijakan ini.
Pertama, mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memungkinkan alih status PPPK ke PNS tanpa seleksi ulang dan tanpa batas usia.
Kedua, menyusun regulasi transisi yang adil sebelum revisi UU disahkan.
Ketiga, mendesak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru jika belum diakomodasi secara komprehensif dalam RUU ASN atau RUU Sisdiknas.
Keempat, menjamin standar kontrak PPPK setara dengan PNS, termasuk hak pensiun dan jenjang karier.
Selain itu, NasDem juga menegaskan pentingnya melibatkan organisasi guru seperti PGRI dalam perumusan kebijakan ini untuk memastikan suara guru, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), tidak terabaikan.
"Fraksi NasDem berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan UU ASN dan regulasi turunannya agar kebijakan ini segera terealisasi dan memberikan keadilan bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia," tutup Lita. (***).