MEDIA SELAYAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menyelesaikan penyusunan keterangan tertulis terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 2, Ir. Ady Ansar dan H. Suwadi.
Proses finalisasi berlangsung di Hotel Millennium, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.
Permohonan sengketa hasil pemilihan ini sendiri telah terdaftar di MK dengan Nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Keterangan tertulis disusun oleh Bawaslu Selayar sejak 26 Desember 2024 melalui proses asistensi berjenjang yang melibatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan mentor dari Bawaslu RI.
Penyusunan ini mengacu pada hasil pengawasan selama tahapan Pemilihan Serentak 2024 serta menyesuaikan dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon di MK.
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah, bersama dua anggota komisioner, Herawaty Mufid dan Azmin Khaidar, hadir dalam finalisasi tersebut.
Tim penyusun keterangan tertulis dipimpin oleh Nur Yasin dengan anggota Nur Asmin, Awaluddin, dan Anwar.
Bawaslu Selayar menegaskan bahwa keterangan tertulis yang disampaikan ke MK mencerminkan hasil pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga prinsip keadilan dan demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. (R).