iklan

Bupati Selayar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 13 Kades dan 61 BPD di Pulau Jampea

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:54 WIB Last Updated 2024-07-11T08:57:27Z


MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur (Pastim), Kamis (11/7/2024). 

Acara pengukuhan Kades dan BPD di Pulau Jampea tersebut dihadiri Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso, Camat dan Forkopimcam serta Tim Penggerak PKK Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasungu Timur. 

Bupati Basli Ali menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

Usai pengukuhan, Bupati Basli Ali mengharapkan baik kepada para Kepala Desa maupun Anggota BPD agar dapat memaknai  perpanjangan masa jabatan ini sebagai mementum untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Manfaatkan penambahan dua tahun kedepan ini, dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab." ucap Basli Ali. 

Dirinya juga menekankan agar para kepala desa senantiasa menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan dan yang tidak kalah pentingnya menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum. 

"Akhirnya atas nama pribadi dan pemerintah daerah saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, dan selamat menjalankan tugas" tutup Bupati Basli Ali. 

Adapun 13 Kepala Desa  (Kades) Terpilih yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya diantaranya, untuk Masa Bakti 2018 - 2026 adalah, Abd Wahab, S.Pd Kades Teluk Kampe, Abd Hamid Kades Bontojati dan Ikbal, S.IP Kades Ujung.

Sementara untuk Masa Bakti 2019 - 2027 adalah Ikbal Kades Kembang Ragi, Kamaluddin Kades Maminasa, Nurdin Kades Tanamalala, Supriadi Kades Labuang Pamajang, Muh. Iskandar Kades Massungke, Syahrir Kades Bontosaile, Andi Muktamar Putra, Kades Bontobulaeng, Daeng Malimbang Kades Bontobaru, Andi Suhri Kades Bontomalling dan Muhadir Kades Lembang Baji.

Selanjutnya Bupati Basli Ali kembali akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Terpilih dan Anggota BPD di wiliyah Kecamatan Pasimarannu pada Jumat, 12 Juli 2024. (Hms-IC). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Selayar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 13 Kades dan 61 BPD di Pulau Jampea

Trending Now

Iklan