Iklan

Wakajati Sulsel Ikuti 3 Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice ke Jampidum Kejagung

Selasa, 04 Juni 2024 | 18:19 WIB Last Updated 2024-06-04T10:19:35Z


MEDIA SELAYAR.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengikuti 3 (tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (3/6/2024). 

Ketiga perkara yang dimohonkan persetujuan RJ, masing-masing perkara pidana dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejati Sulsel Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H.,M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kajari Sidrap, Plt Kajari Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Muliaty Djafar alias Muli Binti Muh. Djafar Ambo (57) terhadap korban atas nama M. Fathur Rahman (21). 

Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada JAM PIDUM karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara  mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Musliadi alias Ludin Bin Ali (49) terhadap korban atas nama Kasma Binti Ali (50). 

Adapun alasan permohonan RJ kepada JAM PIDUM oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat, terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga (Saudara). Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penipuan melanggar PASAL 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Sari Juwita Mustafa alias Ita Binti Mustafa (40) terhadap korban atas nama Nyamin bin Nikke (30). 

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt JAM PIDUM Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. 

Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka SARI JUWITA MUSTAFA Alias ITA Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan. 

Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri. 

Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. 

Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan. (R). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakajati Sulsel Ikuti 3 Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice ke Jampidum Kejagung

Trending Now

Iklan