Iklan

KPU Selayar Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

Senin, 08 April 2024 | 19:17 WIB Last Updated 2024-04-08T11:43:18Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

"Sebanyak minimal 10.118 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang mesti dipenuhi untuk maju menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, kepada Pewarta, Senin (8/4/2034). 

Ini perlu kami sosialisasikan lebih awal agar masyarakat dan calon kontestan dapat mengetahui persyaratan pemenuhannya, tambahnya. 

Lebih lanjut, Andi Dewantara yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa sejumlah formulir terkait pemenuhan dukungan ini kurang lebih sama dengan yang digunakan saat Pilkada 2020.

Terkait tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Adapun jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. (R). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Selayar Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

Trending Now

Iklan