Kejaksaan Negeri Selayar Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ruas Bonerate-Sambali

Rabu, 10 Januari 2024 | 04:57 WIB Last Updated 2024-01-09T20:57:52Z


MEDIA SELAYAR.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menetapkan satu tersangka baru inisial RR (34) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Ditetapkannya RR sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H., kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya selaku pelaksana lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar La Ode Fariadin, S.H., kepada Pewarta mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap tersangka RR berlangsung di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Selasa, 9 Januari 2024 siang.

"Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada akhirnya Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang inisial RR (34)  sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No: Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024," ucap La Ode Fariadin, melalui rilis resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (9/1/2024) malam. 

Lanjut, La Ode Fariadin mengatakan penetapan RR sebagai tersangka baru dalam perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan S (63), Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia dan MM (29), Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas, pada tanggal 20 Desember 2023 lalu. 

Kasi Intelijen La Ode Fariadin menjelaskan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam kasus tersebut, tersangka RR (34) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka RR bertindak sebagai Pelaksana Lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi atas penunjukan oleh S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079 (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 sampaindengan 15 Desember 2019," jelas La Ode Fariadin. 

Namun, kata Kasi Intelejen La Ode Fariadin, dalam pelaksanaannya RR diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk konsultan pengawas, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix.

Perbuatan RR ini kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 09 Januari 2024 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024, pungkas Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Selayar Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ruas Bonerate-Sambali

Trending Now

Iklan