Iklan

Kades Meradang Revisi UU Desa Tak Pasti, Sufmi Dasco: Kita Tak Mau Hal Itu Untungkan Partai Tertentu

Rabu, 17 Januari 2024 | 00:41 WIB Last Updated 2024-01-16T21:14:00Z


MEDIA SELAYAR.
Para kepala desa hingga kini belum mendapatkan kepastian soal profesi mereka yang rencananya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Demikian dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron saat menyampaikan interupsi saat rapat paripurna ke-11 DPR, pembukaan masa sidang III tahun sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

"Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR," kata Herman. 

Dia menyampaikan interupsi berkaitan soal revisi UU Desa karena katanya sudah dinantikan oleh aparatur desa agar segera diselesaikan. 

Untuk diketahui, adapun isi Revisi RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 3 periode, menjadi 9 tahun menjadi 2 periode. 

"Para kepala desa sampai hari ini belum mendapat kepastian terkait dengan tuntutan tersebut. Oleh karena itu saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut," ucap Herman.

Untuk itu, lanjut Herman, DPR perlu menjelaskan kepada publik tahapan revisi UU Desa saat ini, karena hal tersebut merupakan kewajiban anggota Dewan sebagai salah satu pihak pembuat produk legislasi.

Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepada Herman, bahwa dirinya pun menyadari betapa aktifnya para kepala desa beserta aparatur pemerintah desa menyoroti DPR tentang revisi UU Desa.

"Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada 1 atau 2 parpol saja di parlemen ini," tegas Sufmi Dasco Ahmad. 

Dirinya kemudian menegaskan bahwa DPR masih memberikan kesempatan kepada para aparatur desa menyampaikan keluhannya kepada fraksi-fraksi di DPR, untuk meyakinkan bahwa perlunya UU Desa ini direvisi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan masyarakat banyak. 

Sufmi Dasco Ahmad bahkan berkeinginan agar aspirasi kepala desa tersebut, tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, melainkan ke seluruh fraksi di DPR. Dia bahkan mempersilakan organisasi kepala desa berkeliling ke fraksi-fraksi untuk meminta penyelesaian revisi UU Desa di masa waktu kerja DPR yang singkat pada sisa masa jabatan.

Sebelumnya, DPR bersepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan organisasi kepala desa (Kades) untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Meradang Revisi UU Desa Tak Pasti, Sufmi Dasco: Kita Tak Mau Hal Itu Untungkan Partai Tertentu

Trending Now

Iklan