Iklan

260 DCS Bacaleg Telah Ditetapkan, KPU Selayar Minta Tanggapan Masyarakat

Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:19 WIB Last Updated 2023-08-18T14:19:18Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tanadoang, Jum’at (18/08/2023) siang. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kepulauan Selayar, perwakilan dari Kesbangpol Linmas Pemkab, Bawaslu Kepulauan Selayar serta Liaison Officer (LO) Partai Politik dan beberapa dari unsur media.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara bersama seluruh Anggota masing masing Ahmad Sultan, Iskandar, Mansur Sihadji dan M. Arsat, memimpin langsung rapat pleno tersebut.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan bahwa sebanyak 260 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar ditetapkan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

"Sebanyak 260 DCS Bacaleg ini berasal dari 13 Partai Politik, dan penetapan terhadap 260 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD ini dilakukan setelah mereka melalui partainya merampungkan perbaikan berkasnya," ucap Andi Dewantara. 

Pakde akrab Andi Dewantara disapa menjelaskan jika penetapan terhadap 260 Bacaleg ini telah melalui verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Kepulauan Selayar. Penetapan DCS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kepulauan Selayar Nomor 105 Tahun 2023, tertanggal 18 Agustus 2023. 

Selanjutnya, kata Andi Dewantara, mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, nama-nama bacaleg tersebut akan diumumkan oleh KPU melalui Media cetak dan online serta melalui laman website dan media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Nama-Nama 260 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut akan diumumkan ke publik mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," jelas Ketua KPU Andi Dewantara. 

Dikatakan Andi Dewantara, setelah pengumuman tersebut dikeluarkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk dalam DCS. 

"Tanggapan masyarakat bisa diajukan oleh masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tanggal 19-28 Agustus 2023,"  kata Andi Dewantara.

Tanggapan yang disampaikan, kata Ketua KPU Kepulauan Selayar ini harus disertai dengan Fotocopy identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Tanggapan masyarakat juta dapat dikirim melalui email resmi KPU Kepulauan Selayar, kpu.ksly@gmail.com," pungkas Andi Dewantara. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 260 DCS Bacaleg Telah Ditetapkan, KPU Selayar Minta Tanggapan Masyarakat

Trending Now

Iklan