Iklan

Calon Anggota Bawaslu Kep. Selayar Terpilih Belum Diumumkan, Ini Alasan Bawaslu RI

Jumat, 18 Agustus 2023 | 23:48 WIB Last Updated 2023-08-18T15:50:39Z


MEDIA SELAYAR.
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar terpilih Periode 2023-2028 hingga saat ini belum juga dikeluarkan. Pengumuman tersebut bahkan sudah molor selama 4 hari dari jadwal waktu perpanjangan yang ditetapkan sebelumnya, yakni sampai dengan 14 Agustus 2023.

Perpanjangan waktu pengumuman tersebut sesungguhnya juga berlaku bagi Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia. Namun, dari pantauan Pewarta, hingga Jum'at (18/8/2023) malam, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih di berbagai Provinsi di Indonesia. 

Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Agustus 2023, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, dengan nomor 280/Kp.01.00/K1/08/2023.

SK tersebut di tandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan ditembuskan ke masing - masing Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam surat keputusan tersebut, Bawaslu RI mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan Tahun 2023-2028 yang awalnya Sabtu, 12 Agustus 2023 diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023.

Sementara, pelaksanaan Pelantikan Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023" di ubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sistem pemasukan data di Bawaslu diretas. Hal inilah kemudian yang menjadi penyebab Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan pejabat Bawaslu kabupaten/kota.

"Kita harus akui, karena ada laporan dari teman-teman di biro SDM, sistem kita di-hack, diserang dari luar. Sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini, berkas-berkasnya itu terhambat," ucap Rahmat Bagja, pada Jumat (18/8/2023).

Dia pun menegaskan saat ini tak ada kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota karena pihak Bawaslu provinsi telah mengambil alih tugas-tugas Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu.

"Begitu anggota Bawaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi maka diambil Bawaslu di atasnya. Begitu pula Bawaslu RI kalau ada masalah, diambil sekretaris jenderal. Ada aturannya." katanya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Rosdan Chaeran Achmad, S.E., saat dikonfirmasi Pewarta, pada Jum'at (18/8/2023) sekira pukul 23.30 Wita mengatakan bahwa terkait pengumuman Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih Periode 2023-2028 dilakukan secara bertahap. 

"Saya lihat berangsur ini keluar (pengumumam Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih). Sampe sekarang sudah 3 kali keluar, tapi untuk Sulsel belum dapat giliran," kata Rosdan C. Achmad. 

Lanjut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar ini menjelaskan jika Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota yang masa jabatannya telah berakhir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dikatakan Rosdan C. Ahmad, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tersebut tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2023.

"Tidak ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kepulauan Selayar. Sementara waktu tugas-tugas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Rosdan C. Ahmad. (Rls/Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Calon Anggota Bawaslu Kep. Selayar Terpilih Belum Diumumkan, Ini Alasan Bawaslu RI

Trending Now

Iklan