Iklan

Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Siswa SMPN Gollek No. 34 Kep. Selayar Tentang Media Sosial dan UU ITE

Kamis, 16 Februari 2023 | 21:24 WIB Last Updated 2023-02-16T13:37:28Z


MEDIA SELAYAR.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan penyuluhan hukum melalui kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di UPT. SMPN Gollek No. 34 Kepulauan Selayar, yang beralamat di Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, pada Kamis (16/2/2023). 

Kegiatan tersebut mengusung tema "Jaksa Sahabat Pelajar, Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman", dan turut dihadiri oleh Kepala Sekolah dan para Pendidik di UPT. SMPN Gollek No. 34 Kepulauan Selayar. 

Program Jaksa Masuk Sekolah ini menghadirkan 3 (tiga) pemateri yakni Kasubsi Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H. M.H., Kasubsi Penuntutan Pidum Wita Oktadeanti, S.H, M.H., dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Yusnita Mawarni, S.H, M.H.

Dikonfirmasi, Kasubsi Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H. M.H., kepada Pewarta mengatakan jika kegiatan atau program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dalam upaya memberikan edukasi pemahaman hukum kepada pelajar baik siswa dan siswi. 

"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah", jelas Dian A. Sucianti. 

Dalam giat JMS di SMPN Gollek No. 34 Kepulauan Selayar, khususnya pada tema Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman, Dian Anggraeni bersama rekan lainnya memaparkan materi Bijak Bermedia Sosial, Kenali UU ITE. 

Materi ini dipaparkan didepan para siswa SMPN Gollek No. 34 Kepulauan Selayar untuk mencegah tindak kekerasan di era digital / cyber bullying, mengenalkan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada anak dan kekerasan pornografi serta mengajak pelajar cara menggunakan media sosial dengan bijak. 

"Kita memberikan pemahaman hukum agar pelajar dapat menjauhi hukuman dengan materi pengenalan UU ITE agar pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media dengan bersikap skeptis, budayakan literasi dgn mencari kebenaran terhadap informasi yang beredar, berhati-hati dalam berbagi informasi, serta menjaga data pribadi di media sosial” ungkap Kasubsi Intelijen Dian Anggraeni. 

Sementara itu, Nur Wahida salah seorang guru SMPN Gollek No. 34 Kepulauan Selayar saat dimintai tanggapan terkait kegiatan Jaksa Masuk Sekolah mengatakan hal tersebut sangat mengedukasi peserta didik akan bagaimana menangkal berita hoax dan bagaimana itu hukum yang sebenarnya.

"Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya kali ini saja, baiknya berkelanjutan agar generasi milenial saat ini melek hukum", ucap Nur Wahida.

Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, terlihat siswa begitu antusias mendengarkan penjelasan pemateri. Setelah itu, dibuka sesi dialog dimana tampak sejumlah siswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada pemateri. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Siswa SMPN Gollek No. 34 Kep. Selayar Tentang Media Sosial dan UU ITE

Trending Now

Iklan