Iklan

Polisi Amankan 2 Orang Warga Terlibat Baku Parang di Manarai

Media Selayar
Senin, 16 Januari 2023 | 01:48 WIB Last Updated 2023-01-16T00:54:12Z
Media Selayar

MEDIA SELAYAR
-  Satreskrim Polres Kepulauan Selayar amankan seorang warga Desa Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu pada Minggu (15/1/2023) siang. 

Warga yang diamankan pada Minggu siang adalah salah seorang tersangka kasua pemarangan yang terjadi di Manarai, Desa Bontoborusu pada Sabtu kemarin. 

" Ia tadi kami sudah amankan Muh. Afdal dan kita amankan ke Mapolres, " jelas Bripka. Rahmatwadi, Kanit Resmob, Polres Kepulauan Selayar, Minggu (15/1/2023). 

Sementara itu Iptu Nurman Matasa, SH, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Minggu (15/1/2022) kepada Pewarta membenarkan diamankannya Muh. Afdal warga Desa Bontoborusu. Menurutnya Muh. Afdal adalah 1 dari 2 orang tersangka pelaku pemarangan yang mengakibatkan 2 orang warga Desa Bontoborusu lainnya bernama Junaedi dan Syamsul Bahri terkena sabetan parang. 

Menurut Kasat Reskrim, kejadian perkelahian dan saling memarangi antar warga desa Bontoborusu, Samsul Bahri dan Muh. Afdal berawal dari pesta minuman keras bersama-sama, disalah satu rumah warga desa.

Selanjutnya dalam pesta miras tersebut terjadi ketersinggungan diantara mereka yang ikut pesta miras dan terjadilah perkelahian antara Samsul Bahri dan Muh. Afdal. 

Dalam perkelahian tersebut Muh. Afdal dengan menggunakan parang langsung menebas dan mengenai jari tangan Samsul Bahri yang kemudian balas juga menyerang dengan parang mengenai bagian tangan dan kepala Muh. Afdal hingga keduanya terluka, jelas Kasat Reskrim.

Berbeda dengan korban Junaedi, yang bermaksud melerai malah terkena sabetan parang pada bagian tangannya, jelas Kasat Reskrim Selayar.

Samsul Bahri dan Muh. Afdal saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sementara Junaidi juga akan diambil keterangannya sebagai saksi, jelas Kasat Reskrim, Iptu. Nurman Matasa

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Iptu. Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. 

Pantauan Pewarta dilokasi kejadian di Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu Kepulauan Selayar, terjadi ketegangan antar keluarga di desa Bontoborusu yang sempat dijaga aparat. Namun pada Minggu sore hingga petang tak terlihat lagi ada personil pengamanan di desa Bontoborusu. (R.01). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan 2 Orang Warga Terlibat Baku Parang di Manarai

Trending Now

Iklan