MEDIA SELAYAR Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU. Acang Suryana membekuk lelaki HNF (35) buron kasus pembunuhan di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 lalu. Terduga HNF ditangkap pada hari Senin (23/5/2022) di dusun Kayupanda Desa Binanga Sombayya, Kecamatan Bontosikuyu, tempat HNF bersembunyi
" Terduga HNF adalah DPO kasus pembunuhan di Kabupaten Bantaeng sejak setahun lalu dan ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Selayar, setelah sebelumnya mendapat konfirmasi dari Polres Kabupaten Bantaeng, jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU. Acang Suryana SH.
Saat dilakukan penangkapan, HNF sempat melakukan perlawanan hingga anggota resmob dan pelaku sempat berkelahi diaspal depan rumahnya, namun berhasil dilumpuhkan dan digiring ke Mapolres Selayar, jelas IPTU. Acang.
Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polres Kep Selayar untuk selanjutnya akan dijemput oleh Polres Kabupaten Bantaeng, jelas IPTU. Acang Suryana, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
HNF diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Dusun Sanggumanai Pajukukang Kab Bantaeng pada bulan Oktober 2021 lalu. Selanjutnya HNF melarikan diri dan bersembunyi di Kepulauan Selayar.
Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar, tegas Kasat Reskrim, IPTU. Acang Suryana yang turun memimpin tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan. (R).