iklan

Kajari Kepulauan Selayar Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Media Selayar
Selasa, 19 April 2022 | 13:34 WIB Last Updated 2022-04-19T06:09:27Z


MEDIA SELAYAR
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar Adi Nuryadin Sucipto SH MH, inisiasi pelaksanaan penerangan hukum dan sosialisasi peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, terkait perencanaan dan pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (19/4/2022) di ruang pola kantor Bupati Kepulauan Selayar. Dikuti seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merangkap sebagai PPK yang bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan agar dalam penentuan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) wajib menggunakan produk dalam negeri yang bernilai TKDN dan BMP kurang lebih 40%,menggunakan produk yang bersertifikat SNI, tegas Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin. 

Sebelumnya Kajari Kepulauan Selayar, memerintahkan jajarannya untuk melakukan kegiatan pencarian data dan informasi terkait barang-barang produk luar negeri yang dijual dan dilabeli sebagai produk dalam negeri. 

Ini dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI kepada jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia untuk melakukan operasi intelijen yustisi terkait peredaran produk impor yang menggunakan label produk lokal. 

Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuyadin Sucipto SH. MH dihadapan PPK menegaskan agar tetap  mempedomani Inpres nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional  “ Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, tegas Adi Nuryadin.

Ia juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri pasal 57,58 dan 61 serta peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 66.

Lebih lanjut dikatakannya, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten kepulauan Selayar, tandas Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuyadin Sucipto SH. MH.  (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Kepulauan Selayar Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Trending Now

Iklan