MEDIA SELAYAR - Kemendikbudristek menyatakan bahwa vaksinasi covid-19 anak 6 - 11 tidak menjadi syarat pelaksanaan sekolah tatap muka. Menurut Menteri, vaksinasi sangat penting untuk mendukung keselamatan anak 6 - 11 tahun dalam bersekolah ditengah pandemi namun tidak menjadi syarat untuk bersekolah tatap muka seperti dikutip dari Antara.
Berbeda dengan apa informasi yang diterima mediaselayar.com pada Kamis (27/1). Dari tenaga pengajar salah satu sekolah dasar di Benteng, menyebut bisa saja ada murid tidak mau divaksin, dan saat vaksinasi anak murid akan didampingi orang tuanya. Tapi kalau misalnya tidak mau divaksin, maka kemungkinan besar, tidak bisa ikut pembelajaran tatap muka dan hanya dibiarkan belajar dari rumah saja, ini aturan dari atas, ujar tenaga pendidik tersebut.
Sumber tenaga pendidik tersebut juga menyebut kalau saat pelaksaaan vaksin bagi murid, orang tua akan dihadirkan dan kalau tidak mau maka tidak apa-apa. Hanya saja, tidak akan bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, hanya bisa belajar daring dari rumah saja. Banyak contohnya, jangankan murid, guru saja yang tidak mau divaksin hanya bisa mengajar dirumah, dan ini telah ada di Selayar, ada guru SMA katanya yang tidak mau divaksin terpaksa hanya mengajar daring dari rumahnya, tuturnya lagi.
Dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kepulauan Selayar, melalui pesan singkat wa, pada Kamis (27/1) terkait hal ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.
Informasi yang diterima www.mediaselayar.com, sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi mengenai hal ini namun belum jelas aturan seperti apa yang akan diterapkan untuk vaksinasi covid -19 pada anak sekolah dasar. Kendati demikian banyak diantara orang tua murid sekolah dasar yang mempertanyakan hal ini. (Tim).