Iklan

Zainuddin : Kami Tidak Beli Pulau, Kami Beli Lahan

Minggu, 31 Januari 2021 | 23:35 WIB Last Updated 2021-02-02T14:46:12Z


MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengeluarkan keputusan, pada Senin (25/1), dan memerintahkan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengeluarkan rekomendasi dari hasil pertimbangan teknis yang diusulkan pihak investor pulau Lantigiang.


Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak investor pulau Lantigiang, Zainuddin, P., SH., Minggu (31/1).


Ia menyampaikan bahwa keputusan itu dikeluarkan setelah permohonannya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl. Raya Pendidikan No.1, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, dengan Nomor Perkara 3/P/FP/2020/PTUN.Mks.


Zainuddin, P., SH., menjelaskan bahwa berita pembelian pulau yang ramai di media tidak benar, melainkan kliennya membeli lahan di atas pulau Lantigiang untuk membangun sarana pariwisata.


"Bukan pulau yang dibeli tapi sebidang lahan dengan batas - batas disekitarnya. Itu yang tercantum di surat keterangan jual beli, antara AS sebagai pihak pembeli dan SA sebagai pihak penjual," kata Zainuddin.


Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pulau Lantigiang masuk dalam zona pemanfaatan. Jadi pantas saja jika pulau ini dikelola oleh pihak investor sesuai program Pemerintah Daerah tentang pengembangan pariwisata, sama dengan taman nasional lainnya yang ada di Indonesia, jelasnya. 


Dari awal, kata Zainuddin, sebelum terjadi pembayaran transaksi DP harga lahan tanah di pulau Lantigiang, pihak Balai Taman Nasional Takabonerate pernah mengarahkan ke pulau Jinato untuk membuka usaha pariwisata. 


"Namun beberapa hari kemudian pihak Balai TN. Takabonerate kembali mengarahkan ke Pulau Lantiangian. Bahkan pernah juga mengarahkan ke pulau lainnya yang ada dalam kawasan Takabonerate", ungkap Zainuddin. 


Lalu kami di laporkan ke Polisi, padahal sebelumnya pihak Taman Nasional Takabonerate sendiri yang mengarahkan kami  untuk membeli lahan di pulau Lantigiang. Inikan kan aneh, ucapnya mengeluh.


Pengacara ini juga mengutip apa yang disampaikan oleh pihak Balai TN. Takabonerate, saat disidang praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. 


"Dalam sidang praperadilan di PTUN Makassar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Usman, S. Hut., MP., mengatakan bahwa kantor Balai Taman Nasional Takabonerate hadir di Selayar sekitar tahun 2001 - 2002", katanya.


Seperti itulah penyampaian Pak Usman, di PTUN Makassar. Sedangkan penguasaan lahan sejak tahun 1942. Jadi sebelum ada kantor Balai TN. Takabonerate, lahan sudah dikuasai dan dikelola oleh warga," pungkas pengacara investor pulau Lantigiang Ini. (Tim) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Zainuddin : Kami Tidak Beli Pulau, Kami Beli Lahan

Trending Now

Iklan